PMI Sukabumi Kritis di Arab Saudi, Keluarga Minta Dievakuasi
Sukabumi — Nurlaela Jamilah (45), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sukabumi, dilaporkan mengalami kondisi kesehatan yang memprihatinkan selama bekerja di Arab Saudi. Keluarga menduga Nurlaela menjadi korban eksploitasi dan penempatan kerja nonprosedural.
Nurlaela diketahui berasal dari Kampung Ciambar Kolot, Desa Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen pengaduan yang disampaikan kepada Lembaga Edukasi Literasi Peraturan dan Perlindungan Migran Indonesia (LMI), berat badan Nurlaela disebut turun dari sekitar 75 kilogram menjadi 45 kilogram.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan beban pekerjaan dan persoalan kesehatan yang dialaminya selama berada di Arab Saudi. Namun, penyebab medis penurunan berat badan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan keterangan tenaga kesehatan.
Ketua LMI, Ridwan, mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari Khodijah (59), ibu kandung Nurlaela, yang meminta pendampingan untuk memastikan keselamatan dan pemenuhan hak anaknya.
Menurut dokumen pengaduan keluarga, Nurlaela diduga direkrut melalui sponsor lokal berinisial Doni yang disebut berasal dari Cibubur. Proses selanjutnya disebut melibatkan Ali Nidhom dari PT AMIRA serta pihak pemroses Meriyana Siti Halimah atau Een Ernalis dari PT Hidayah Insan Pekerja yang berbasis di Jakarta.
Sebelum keberangkatan, Nurlaela disebut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Betha Medika Cisaat, Sukabumi, dan mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
Keluarga kemudian menduga terdapat persoalan dalam proses penempatan setelah Nurlaela berada di Arab Saudi.
Dalam pengaduannya, keluarga menyebut Nurlaela mengalami tekanan selama bekerja dan kesulitan mendapatkan waktu istirahat maupun akses pengobatan ketika kondisi kesehatannya menurun.
Keluarga juga mengaku mendapat informasi mengenai adanya ancaman denda atau ganti rugi apabila Nurlaela tidak melanjutkan pekerjaan. Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan terhadap Nurlaela, pihak pemberi kerja, agen, serta dokumen penempatan yang terkait.
Khodijah kemudian mendatangi Sekretariat DPP LMI di Kota Sukabumi pada 22 Juli 2026 untuk meminta pendampingan. Ia memberikan kuasa kepada DPP LMI untuk membantu memperjuangkan hak dan perlindungan bagi putrinya.
Dalam pengaduan tersebut, keluarga meminta pemerintah segera mengambil langkah penyelamatan terhadap Nurlaela, termasuk melakukan koordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi apabila kondisi korban membutuhkan evakuasi dan pemulangan.
Keluarga juga meminta proses penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan dan penempatan Nurlaela dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta pemerintah segera mengevakuasi dan memulangkan Nurlaela ke Indonesia demi keselamatan jiwanya,” demikian permintaan keluarga yang disampaikan melalui pendamping hukumnya.
Ridwan mengatakan LMI berencana menyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meminta penanganan kasus tersebut.
“Ini bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan biasa, tetapi terdapat dugaan TPPO dan eksploitasi yang perlu ditelusuri secara serius. Kami akan mendesak instansi terkait agar segera mengambil langkah untuk melindungi korban dan mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Ridwan.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui proses perekrutan, dokumen keberangkatan, hubungan antara sponsor dan perusahaan pemroses, hingga kondisi Nurlaela selama bekerja di Arab Saudi.
Dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun pelanggaran terhadap perlindungan PMI tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan, termasuk sponsor dan perusahaan yang namanya dicantumkan keluarga. Konfirmasi dan hak jawab terhadap pihak-pihak tersebut tetap terbuka.
Keluarga berharap pemerintah dapat segera memastikan kondisi Nurlaela serta mengambil langkah perlindungan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi yang mengancam keselamatannya.
(Evi)
