Proyek Masjid Agung Mesuji Rp75 Miliar Disidik, GMBI Lampung Minta Proses Transparan
Lampung Selatan — Ketua Wilter GMBI Provinsi Lampung sekaligus Direktur Naga Selatan, Heri Prasojo, S.H., M.H., menyampaikan dukungan terhadap langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yang meningkatkan penanganan perkara pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Heri menyampaikan hal tersebut kepada awak media saat diwawancarai di halaman Masjid Agung Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Ia meminta proses hukum terhadap proyek yang memiliki pagu anggaran Rp75 miliar tersebut berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung. Perkara ini harus didalami secara terang dan profesional karena menyangkut penggunaan anggaran negara. Publik tentu berhak mengetahui perkembangan proses hukumnya berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Heri.
Menurut Heri, perkembangan teknologi digital dan media sosial membuat informasi mengenai penggunaan anggaran publik semakin mudah diketahui masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan agar informasi mengenai perkara tersebut tetap mengacu pada proses resmi dan tidak mendahului hasil penyidikan.
Ia juga menyatakan keprihatinannya apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan penyimpangan terhadap anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan sarana ibadah.
“Kalau benar nantinya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran pembangunan masjid, naudzubillah min dzalik. Ini tentu sangat memprihatinkan, karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan sarana ibadah dan bersumber dari keuangan negara,” katanya.
Namun, Heri menegaskan pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.
“Kita tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik bekerja dan membuktikan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Heri juga mengaitkan pengawalan perkara tersebut dengan upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.
Ia merujuk pada pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Pernyataan serupa disampaikan Burhanuddin dalam kegiatan Badan Pemulihan Aset Fair 2026.
“Seperti yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, pemberantasan korupsi juga harus berorientasi pada penyelamatan dan pemulihan kerugian negara. Kami tentu mendukung semangat tersebut melalui pengawasan masyarakat,” kata Heri.
Menurutnya, pengawasan masyarakat tetap diperlukan selama dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum.
“Karena itu, kami dari GMBI juga ingin ikut memastikan penggunaan anggaran negara mendapatkan pengawasan dari masyarakat. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat penegak hukum memeriksa dan membuktikannya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Heri mengatakan GMBI Wilter Provinsi Lampung bersama jajaran di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami dari GMBI Provinsi Lampung, bersama jajaran yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, akan terus memantau dan memonitor perkembangan perkara ini. Kami ingin memastikan setiap perkembangan penanganannya dapat diketahui dan menjadi perhatian publik,” katanya.
Ia menegaskan pemantauan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat, bukan upaya untuk mencampuri kewenangan penyidik.
“Kami tidak ingin mencampuri kewenangan aparat penegak hukum. Kami hanya ingin memastikan perkara ini terus dipantau dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangannya,” tegas Heri.
Heri menambahkan, apabila diperlukan, GMBI siap menyampaikan aspirasi secara resmi melalui surat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Kejaksaan Agung.
“Apabila dalam perkembangannya diperlukan pengawasan lebih lanjut, kami dari GMBI Wilter Provinsi Lampung siap menyampaikan surat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami juga akan terus memantau perkembangan perkara ini dan, bila diperlukan, menyampaikan aspirasi secara resmi kepada pemerintah pusat,” katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menyampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polda Lampung menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026. Dalam penanganannya, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk mendukung pemeriksaan aspek teknis pekerjaan.
Nilai pagu anggaran Rp75 miliar juga perlu dibedakan dari kerugian keuangan negara. Pagu proyek tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian negara. Besaran kerugian, apabila ada, harus berdasarkan hasil pemeriksaan atau penghitungan resmi sesuai ketentuan.
Heri kembali meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kalau nantinya berdasarkan hasil penyidikan ditemukan tindak pidana dan ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi selama proses masih berjalan, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
GMBI Wilter Provinsi Lampung, lanjut Heri, akan mengikuti perkembangan resmi perkara tersebut dan mendorong agar proses penanganannya berjalan profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka terkait pembangunan Masjid Agung dan objek wisata religi Kabupaten Mesuji.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Hkz)
