Shogir Dukung Petisi Antikorupsi, Minta Aspirasi Tetap Kondusif
Kab. Bogor — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Shogir, menyatakan dukungannya terhadap gerakan petisi antikorupsi yang disuarakan masyarakat Kabupaten Bogor.
Dukungan itu disampaikan Shogir dengan membubuhkan tanda tangan pada petisi yang digelar di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).
Menurut Shogir, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui petisi menjadi bagian penting dalam mendorong evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menilai kritik, saran, dan masukan masyarakat diperlukan oleh pemerintah maupun lembaga legislatif agar dapat menjalankan tugas secara lebih terbuka dan bertanggung jawab.
“Kita memberikan dukungan dengan adanya petisi tolak korupsi ini, karena siapapun, dimanapun, kapanpun, baik penyelenggara pemerintahan maupun siapapun harus menolak adanya praktik korupsi,” ujar Shogir.
Ia berharap gerakan masyarakat tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk terus melakukan evaluasi.
Shogir juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan kritik maupun masukan kepada pemerintah dan DPRD.
“Berikan kami saran dan masukan, berikan kami kritik dan nasihat, karena kami juga tidak merasa paling tahu semua hal,” katanya.
Shogir menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, kepedulian terhadap masyarakat perlu diwujudkan melalui langkah-langkah yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan masing-masing pihak.
Ia menilai pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi sekaligus menyampaikan informasi apabila menemukan persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Shogir menyebut praktik korupsi pada akhirnya dapat berdampak terhadap kepentingan masyarakat. Karena itu, komitmen untuk mencegahnya perlu dibangun secara bersama-sama.
Ketika ditanya mengenai sikap anggota DPRD Kabupaten Bogor lainnya terhadap petisi tersebut, Shogir berharap seluruh anggota dewan memiliki komitmen yang sama dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.
“Saya mewakili representasi daripada anggota yang ada di DPRD mendukung petisi ini. Mungkin mereka belum ke sini, tapi insyaallah semua juga mendukung terhadap gerakan ini,” ujarnya.
Meski mendukung penyampaian aspirasi masyarakat, Shogir mengingatkan agar gerakan antikorupsi tetap menjaga kondusivitas dan tidak diarahkan untuk menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi tanpa proses hukum dan bukti yang sah.
Ia menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan kritik maupun tuntutan.
“Tidak menyudutkan siapapun orangnya yang berbuat korupsi itu pokoknya tidak boleh, karena kita menganut asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Shogir agar gerakan antikorupsi tetap berorientasi pada pencegahan, pengawasan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Shogir juga menyinggung persoalan suap. Menurutnya, praktik pemberian maupun penerimaan suap merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Ia turut menggunakan perspektif keagamaan untuk menjelaskan pentingnya menghormati hak orang lain. Ia menyebut istilah ghasab dalam konteks mengambil atau menguasai sesuatu yang bukan haknya.
Terkait suap, Shogir menilai tanggung jawab tidak hanya berada pada pihak penerima, tetapi juga pihak yang memberikan.
“Yang menyuap dan yang menerima suap, dua-duanya sama bersalah,” katanya.
Shogir menegaskan bahwa pesan antikorupsi harus berlaku bagi seluruh elemen masyarakat tanpa memandang profesi maupun jabatan.
Ia mengingatkan bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga diri dari tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Jurnalis, LSM, aktivis, ustaz, dewan, pejabat, semua sama saja. Kita bukan manusia sempurna,” pungkasnya.
Pernyataan Shogir tersebut menjadi bagian dari dukungannya terhadap aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor yang mendorong penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi.
(Ade)
