Soroti Dugaan Aktivitas Narkoba di Lapas Palopo, Adhy Nuryadin Bantah Tudingan Pemerasan dan Aliran Dana
Palopo — Sorotan terhadap dugaan aktivitas seorang warga binaan berinisial RR di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo berkembang menjadi persoalan lain setelah nama Adhy Nuryadin dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan aliran dana.
Adhy Nuryadin membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana narasi yang beredar dan mempertanyakan dasar informasi yang mengaitkan dirinya dengan sejumlah nominal uang.
Sebelumnya, Adhy mengaku menyoroti informasi mengenai dugaan aktivitas RR dari dalam Lapas Kelas IIA Palopo. Informasi yang diterimanya antara lain berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika serta penggunaan layanan keuangan seperti BRILink.
Namun, seluruh informasi tersebut menurut Adhy masih perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Setelah persoalan tersebut mencuat, muncul informasi yang mengaitkan Adhy dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp4 juta.
Adhy membantah informasi tersebut. Ia mengatakan nominal yang disebut dalam informasi tidak sesuai dengan uang yang menurut pengakuannya pernah diterima.
“Saya justru mempertanyakan, apa kapasitasnya sehingga dia bisa langsung mengirim atau menerima dana dengan nominal yang disebutkan tanpa ada konfirmasi kepada saya? Ini menjadi tanda tanya besar,” kata Adhy.
Ia juga meminta agar informasi mengenai aliran dana tersebut dibuka secara transparan sehingga dapat diketahui sumber, penerima, nominal, serta tujuan transaksi.
“Katanya saya disebut mendapatkan Rp4 juta, tetapi yang sampai kepada saya hanya Rp1,5 juta. Saya tidak pernah diperlihatkan secara jelas bagaimana aliran uang dan jumlah sebenarnya,” ujar Adhy.
Menurut Adhy, perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Adhy juga membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan adanya uang sebesar Rp300 ribu setiap bulan.
Menurutnya, pembicaraan mengenai nominal tersebut bukan berasal darinya. Ia menyebut informasi yang diterimanya berkaitan dengan pembicaraan pihak lain kepada pegawai maupun warga binaan.
“Soal Rp300 ribu per bulan itu bukan pembicaraan saya. Ada pihak lain yang berbicara dengan pegawai atau napi, sementara pihak Lapas sendiri belum memastikan. Tetapi kemudian seolah-olah dipaksakan menjadi narasi bahwa saya mendapatkan itu,” katanya.
Adhy menegaskan bahwa dirinya tidak ingin membuat kesimpulan terhadap informasi tersebut sebelum terdapat kejelasan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Persoalan tersebut juga membuat Adhy mempertanyakan proses konfirmasi dan verifikasi dalam pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan dugaan pemerasan.
Menurutnya, informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana semestinya dikonfirmasi kepada pihak yang namanya disebut agar publik memperoleh informasi yang utuh.
“Media seharusnya membantu membuka fakta, bukan justru membungkam atau menekan orang yang memberikan informasi. Kalau memang ada uang, buka semuanya secara terang: siapa yang menerima, berapa jumlahnya, dan bagaimana alirannya,” tegasnya.
Adhy juga mempertanyakan kemungkinan adanya hubungan atau komunikasi tertentu antara pihak yang membuat pemberitaan dengan pihak-pihak yang sebelumnya menjadi objek sorotannya.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan harus dibuktikan melalui informasi serta fakta yang dapat diverifikasi.
Adhy mengaku keberatan karena namanya dikaitkan dengan dugaan pemerasan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
Ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak terdapat klarifikasi atau penyelesaian terkait pemberitaan yang dinilainya merugikan nama baiknya.
“Niat saya untuk menyoroti dan membersihkan persoalan justru berujung pada tudingan seperti ini. Saya merasa nama saya dicemarkan,” ujar Adhy.
Meski demikian, Adhy menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan aktivitas RR dari dalam Lapas Kelas IIA Palopo, termasuk dugaan aktivitas terkait narkotika maupun penggunaan layanan BRILink, masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.
Begitu pula dengan tudingan dugaan pemerasan dan aliran dana yang dikaitkan dengan Adhy Nuryadin. Pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari informasi dan bantahan para pihak dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dari institusi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Palopo dan pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai seluruh tudingan yang disampaikan.
Awak membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Palopo, RR atau kuasa hukumnya, Adhy Nuryadin, serta pihak media atau wartawan yang berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya. Ruang tersebut diberikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan upaya menghadirkan informasi berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
(Hkz)
