Tender Huntap Lebak Gedong Disorot, LSM GMBI Desak Evaluasi Proses Pemilihan
Lebak — Proses tender pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Lebak.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mempertanyakan proses evaluasi dalam tender tersebut. Ia menyebut terdapat dua perusahaan yang menurut informasi dan dokumen yang mereka pantau telah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan, namun tidak melanjutkan proses sebagaimana yang mereka harapkan.
Menurut King Naga, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar tidak menimbulkan persepsi mengenai objektivitas proses tender.
“Kami memantau jalannya lelang ini dari awal. Sangat aneh ketika perusahaan yang sudah memenuhi semua kriteria teknis, administrasi, dan harga sesuai regulasi dokumen lelang, tiba-tiba dianulir atau digagalkan secara sepihak oleh Pokja. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dengan Pokja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman?” ujar King Naga dalam keterangan persnya.
Namun, penilaian mengenai apakah peserta tender telah memenuhi seluruh persyaratan serta alasan suatu peserta dinyatakan gugur merupakan kewenangan Pokja berdasarkan dokumen pemilihan, hasil evaluasi, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
King Naga menilai pembangunan Huntap Lebak Gedong memiliki arti penting bagi masyarakat terdampak bencana yang membutuhkan tempat tinggal tetap.
Karena itu, ia meminta proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Menurutnya, setiap keputusan dalam tahapan tender perlu memiliki dasar evaluasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendesak agar seluruh proses lelang Huntap Lebak Gedong dievaluasi. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kesengajaan yang bertentangan dengan ketentuan, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” katanya.
LSM GMBI Distrik Lebak juga menyatakan akan menyampaikan laporan dan dokumen yang mereka miliki kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Inspektorat Jenderal untuk mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
King Naga mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tender.
Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses evaluasi tender tersebut masih merupakan klaim dari pihak LSM GMBI dan memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi pengadaan serta keterangan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pokja Pemilihan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun pihak terkait lainnya belum menyampaikan keterangan atau klarifikasi mengenai proses evaluasi tender Huntap Lebak Gedong yang disoroti LSM GMBI Distrik Lebak.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pokja Pemilihan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, peserta tender, serta seluruh pihak terkait untuk menyampaikan informasi, tanggapan, maupun data pembanding sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: LSM GMBI Distrik Lebak (King Naga)
(Hkz.)
