Tronton B 9954 PD Kembali, Propam Tangsel Masuk Babak
Tangerang — Penanganan perkara kecelakaan tronton yang terjadi di Cisauk pada 24 Agustus memasuki tahapan berikutnya. Setelah kendaraan Tronton B 9954 PD dikembalikan kepada pemiliknya, perhatian kini beralih pada proses pengaduan masyarakat yang ditujukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Unit Gakkum Laka Polres Tangerang Selatan menyerahkan kendaraan tersebut kepada pemilik, Suhemi. Prosesi serah terima berlangsung di Mapolres Tangerang Selatan dan berjalan kondusif.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni atau King Badak Sang Fajar, mengatakan pihaknya mengapresiasi proses pengembalian kendaraan tersebut. Namun, menurutnya, masih terdapat persoalan lain yang perlu mendapatkan klarifikasi melalui mekanisme pengaduan masyarakat.
“Episode Pertama: Sinetron Tragedi Tronton Laka 24 Agustus Cisauk, selesai. Tronton sudah kembali ke pemiliknya. Kami apresiasi itu. Sekarang tinggal menunggu tayang Episode Kedua,” ujar King Badak kepada media, Selasa (30/9/2026).
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya berkaitan dengan laporan yang meminta pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi serta prosedur penanganan perkara yang dinilai perlu diklarifikasi. King Badak menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses tersebut kepada Propam sesuai kewenangan yang berlaku.
“Judul Episode Kedua: Bid Propam Polda Metro Jaya berproses, dugaan pelanggaran Unit Gakkum Laka Polres Tangsel menanti keputusan. Kami serahkan sepenuhnya kepada Propam untuk memeriksa secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Menurut King Badak, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi Polri. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari kontrol masyarakat sekaligus upaya mendorong transparansi dalam penanganan perkara.
“Kami adalah mitra kritis Polri. Jika ada dugaan yang tidak sesuai, wajib diluruskan. Jika ternyata sesuai prosedur, kami pun akan legowo menerima. Kebenaran harus ditebar untuk Wong Cilik,” tambahnya.
Pihak Badak Banten Perjuangan menyatakan akan mengikuti perkembangan pengaduan tersebut hingga Bid Propam Polda Metro Jaya memberikan hasil atau keputusan resmi.
Dengan demikian, proses pengembalian Tronton B 9954 PD telah menjadi bagian yang selesai dari rangkaian penanganan perkara. Sementara itu, pengaduan yang disampaikan ke Bid Propam masih menunggu proses pemeriksaan dan hasil resmi dari institusi yang berwenang.
(Hkz)
