HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Turnamen Sepak Bola di Cibadak Ricuh

Lebak — Turnamen sepak bola di Kampung Pining, Desa Bojongcae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berakhir ricuh pada Minggu sore (30/8/2026). Insiden tersebut kemudian berujung pada dua laporan informasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang diterima Polsek Cibadak.

Laporan pertama diajukan Zahfa Herawati atas nama anaknya, Nanda Andika Pratama, dengan Laporan Informasi Nomor LI/126/VIII/2026/SPKT/POLSEK CIBADAK.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, Nanda diduga mengalami kekerasan ketika berupaya melerai keributan yang terjadi di lokasi turnamen.

Nanda disebut mengalami luka pada bagian pipi kiri, dahi, serta kepala bagian belakang. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut dugaan tindakan dilakukan oleh seorang pria berinisial Y alias Yoga bersama sejumlah orang lainnya.

Namun, informasi mengenai jumlah orang maupun pihak yang terlibat tersebut masih berdasarkan keterangan dalam laporan dan perlu didalami melalui proses penyelidikan kepolisian.

Laporan kedua diajukan Bahrul Ulum, yang merupakan panitia turnamen sekaligus pihak yang mengaku menjadi korban dalam insiden tersebut.

Laporan Informasi Nomor LI/127/VIII/2026/SPKT/POLSEK CIBADAK berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap Bahrul yang disebut melibatkan seorang pria berinisial E alias Erik.

Bahrul mengatakan dirinya diduga ditarik pada bagian pakaian hingga mengalami tindakan seperti dicekik ketika sedang memantau jalannya pertandingan.

Kedua laporan tersebut kini menjadi bagian dari penanganan pihak kepolisian untuk mengetahui rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.

Situasi di lokasi kemudian berhasil dilerai setelah Kepala Desa Bojongcae, Abdul Rosadi, bersama aparat keamanan setempat, termasuk Babinsa, turun untuk membantu mengendalikan keadaan.

Bahrul berharap laporan yang telah dibuatnya dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai panitia sekaligus pihak yang mengaku menjadi korban, ia berharap penanganan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.

“Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai fakta dan keterangan para pihak. Jangan sampai kejadian seperti ini kembali terjadi dalam kegiatan olahraga di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kedua laporan informasi tersebut telah diterima di Polsek Cibadak. Selanjutnya, proses penanganan dan pendalaman menjadi kewenangan kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Cibadak mengenai perkembangan penanganan kedua laporan tersebut.

Perlu ditegaskan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih berada dalam posisi terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah. Mereka memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, serta pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

(Hkz)