Unit Reskrim Polsek Cisoka Tindaklanjuti Aduan Warga Jayanti
Tangerang — Unit Reskrim Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait seorang pemuda berinisial RA di Kampung Jayanti Dukuh, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Aduan tersebut disampaikan masyarakat karena RA disebut beberapa kali terlibat dalam peristiwa yang membuat sebagian warga merasa resah. Informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian.
Menindaklanjuti aduan itu, Unit Reskrim Polsek Cisoka mendatangi kediaman RA pada Sabtu (5/9/2026). Petugas yang datang antara lain Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Icuk Tulus SW, S.E., M.M., didampingi Aipda Sunardi, S.M., selaku Katim Reskrim Tim 1.
Kedatangan petugas disebut mendapat sambutan baik dari pihak keluarga. Setelah petugas menjelaskan mengenai adanya aduan masyarakat, RA kemudian bersedia datang ke Mapolsek Cisoka dengan didampingi ibunya untuk memberikan keterangan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan kepada petugas bahwa RA sebelumnya pernah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
Menurut keterangan keluarga, RA telah menjalani perawatan dan memiliki dokumen terkait pengobatan. Pihak keluarga juga menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk surat kontrol serta obat yang diberikan dokter.
Informasi mengenai kondisi kesehatan RA tersebut menjadi bagian dari hal yang turut didalami oleh penyidik dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kondisi maupun pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka Ipda Icuk Tulus SW mengatakan, pihaknya menindaklanjuti aduan warga dengan meminta keterangan dari pihak yang berkaitan.
“Menindaklanjuti laporan warga Jayanti, kami dari Unit Reskrim Polsek Cisoka mengamankan terduga pelaku penganiayaan atas nama RS alias DD. Pelaku diduga melakukan beberapa kali penganiayaan terhadap beberapa warga Jayanti,” kata Icuk.
Namun, saat mendatangi kediaman yang bersangkutan, petugas memperoleh keterangan dari pihak keluarga mengenai riwayat pengobatan RA.
“Keterangan orang tua pelaku (ibu) bahwa anaknya bernama RA alias DD mengalami gangguan jiwa yang dibuktikan dengan surat pulang rawat inap dari RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Grogol, Jakarta Barat, dan surat kontrol pasien,” ujarnya.
Icuk menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari RA serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan masyarakat.
“Penyidik masih mendalami motif pelaku dan masih melakukan klarifikasi terhadap pelaku. Rencananya kami akan memanggil dan memeriksa pihak RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Grogol, Jakarta Barat, dalam hal ini dokter Ismoyo Handoko selaku psikiater,” tambahnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai kondisi RA serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan aduan masyarakat.
Dengan demikian, status dan proses hukum terhadap RA masih menunggu hasil pendalaman penyidik. Dugaan penganiayaan yang disampaikan masyarakat juga perlu dibuktikan melalui keterangan para pihak dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak keluarga RA maupun pihak lain yang disebut dalam aduan masyarakat belum diperoleh secara langsung. Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RA, keluarga, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
(Hkz)
