HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Layanan Masyarakat Dioptimalkan

Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama resmi pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi terhadap 14 kantor.

Perubahan nomenklatur telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Selanjutnya, penataan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Perubahan nama dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur kantor dengan karakteristik serta cakupan wilayah kerja masing-masing. Sejumlah perubahan yang cukup menonjol antara lain Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penamaan baru diharapkan dapat memperjelas cakupan tugas dan fungsi masing-masing kantor.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Hendarsam.

Penyesuaian Tipologi Kantor

Selain nomenklatur, Ditjen Imigrasi melakukan penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugas.

Penyesuaian tersebut memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban kerja, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan terjadi karena Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut dan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” kata Hendarsam.

Ia memastikan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi diarahkan untuk memperjelas tugas, memperkuat efektivitas organisasi, serta meningkatkan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat.

Hendarsam juga mengimbau masyarakat yang hendak mengurus paspor agar memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun saat mencari informasi melalui internet.

“Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Daftar 32 Perubahan Nomenklatur

No Nama Sebelumnya Nama Baru Keterangan
1 Kelas II Non TPI Meulaboh Kelas II Non TPI Aceh Barat Nomenklatur & tipologi
2 Kelas II Non TPI Takengon Kelas II Non TPI Aceh Tengah Nomenklatur
3 Kelas I Khusus TPI Medan Kelas I Khusus TPI Kualanamu Nomenklatur & wilayah kerja
4 Kelas I TPI Polonia Kelas I Non TPI Medan Nomenklatur, wilayah & tipologi
5 Kelas II TPI Pematang Siantar Kelas II Non TPI Simalungun Nomenklatur, wilayah & tipologi
6 Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan Kelas II TPI Asahan Nomenklatur
7 Kelas II TPI Tembilahan Kelas II TPI Indragiri Hilir Nomenklatur
8 Kelas II TPI Bagan Siapi Api Kelas II TPI Rokan Hilir Nomenklatur
9 Kelas II TPI Selat Panjang Kelas II TPI Kepulauan Meranti Nomenklatur
10 Kelas II TPI Kuala Tungkal Kelas II TPI Tanjung Jabung Barat Nomenklatur & wilayah kerja
11 Kelas II Non TPI Dabo Singkep Kelas II Non TPI Lingga Nomenklatur
12 Kelas II TPI Ranai Kelas II TPI Natuna Nomenklatur
13 Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Kelas II TPI Karimun Nomenklatur
14 Kelas II TPI Tanjung Uban Kelas II TPI Bintan Nomenklatur & wilayah kerja
15 Kelas II TPI Tarempa Kelas II TPI Kepulauan Anambas Nomenklatur
16 Kelas II TPI Tanjung Pandan Kelas II TPI Belitung Nomenklatur
17 Kelas II Non TPI Kalianda Kelas II TPI Lampung Selatan Nomenklatur & tipologi
18 Kelas II Non TPI Kotabumi Kelas II Non TPI Lampung Utara Nomenklatur
19 Kelas I Khusus TPI Surabaya Kelas I Khusus TPI Juanda Nomenklatur
20 Kelas III TPI Putussibau Kelas III TPI Kapuas Hulu Nomenklatur
21 Kelas I Non TPI Palangkaraya Kelas I Non TPI Palangka Raya Nomenklatur
22 Kelas II TPI Sampit Kelas II TPI Kotawaringin Timur Nomenklatur
23 Kelas I TPI Banjarmasin Kelas I TPI Banjarbaru Nomenklatur
24 Kelas II TPI Batulicin Kelas II TPI Tanah Bumbu Nomenklatur
25 Kelas II Non TPI Tanjung Redeb Kelas III TPI Berau Nomenklatur, wilayah & tipologi
26 Kelas II TPI Singaraja Kelas II TPI Buleleng Nomenklatur
27 Kelas II TPI Sumbawa Besar Kelas II TPI Sumbawa Nomenklatur
28 Kelas II TPI Maumere Kelas II TPI Sikka Nomenklatur
29 Kelas II TPI Atambua Kelas II TPI Belu Nomenklatur
30 Kelas II TPI Labuan Bajo Kelas II TPI Manggarai Barat Nomenklatur
31 Kelas II TPI Tahuna Kelas II TPI Kepulauan Sangihe Nomenklatur
32 Kelas II Non TPI Tobelo Kelas II TPI Halmahera Utara Nomenklatur & tipologi

Dengan penataan tersebut, Ditjen Imigrasi berharap struktur organisasi kantor di berbagai daerah semakin sesuai dengan kebutuhan wilayah dan beban pelayanan. Masyarakat juga diharapkan memperhatikan nomenklatur terbaru agar tidak keliru saat memilih kantor tujuan dalam layanan keimigrasian.

(Yosep)