AMI Desak KKP Usut Tuntas Peredaran Udang Impor
Surabaya — Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta aparat penegak hukum (APH) memperkuat penelusuran terkait temuan 1.048 ton udang impor yang disebut tidak sesuai peruntukan di sejumlah perusahaan di Jawa Timur.
Temuan tersebut mencakup PT Mega Marine Pride (MMP) di Pasuruan, PT Baramuda Bahari (BB/PT BAN) di Pasuruan, PT Bumi Menara Internusa (BMI) di Lamongan, serta PT Berkah Aneka Laut (BAL) di Probolinggo.
AMI mengapresiasi langkah KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam mengungkap temuan tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pengawasan itu berkaitan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp405,8 miliar yang disebut berhasil diselamatkan.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mengatakan persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara menyeluruh karena peredaran udang impor yang tidak sesuai ketentuan, apabila terbukti, berpotensi memberikan dampak terhadap petambak dan pembudidaya lokal.
“Kami Aliansi Madura Indonesia sangat mengapresiasi langkah sigap KKP dalam membongkar praktik peredaran udang ilegal ini. Potensi kerugian negara yang mencapai Rp405,8 miliar itu sangat besar. Namun, penegakan hukum ini tidak boleh berhenti hanya pada penyegelan fisik atau sanksi administratif semata,” ujar Baihaki, Selasa (6/10/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan rantai distribusi udang impor tersebut. Menurutnya, transparansi diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah dan penegak hukum harus berani membongkar siapa aktor intelektual atau pemilik di balik perusahaan-perusahaan yang diduga menampung udang impor tersebut. Jika terbukti ada unsur tindak pidana, proses hukum secara transparan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Baihaki juga mendorong koordinasi antara KKP, Direktorat Jenderal Pajak, dan aparat penegak hukum di daerah. Ia menyebut dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, AMI meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur ikut berkoordinasi dalam proses pengawasan dan penelusuran kasus tersebut.
Baihaki berharap penanganan persoalan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa. Menurutnya, perlindungan terhadap petambak dan pembudidaya lokal menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sektor perikanan Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KKP, sebanyak 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk Pasuruan, Probolinggo, dan Lamongan.
KKP menyatakan udang tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, proses pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kronologi, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
AMI menyatakan akan mengawal perkembangan persoalan tersebut, terutama berkaitan dengan transparansi penanganan, kepastian hukum, perlindungan petambak lokal, serta pengawasan rantai pasok komoditas perikanan di Jawa Timur.
(Hkz)
