HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

AWIBB Soroti Dugaan Pengusiran Wartawan oleh Kadis DLH

Kab. Bekasi — Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) mengecam dugaan pengusiran dan perlakuan tidak menyenangkan terhadap sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, JIMY, mengatakan insiden tersebut bermula ketika sejumlah awak media mendatangi kantor DLH untuk meminta konfirmasi terkait laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan dinas tersebut.

Menurut JIMY, konfirmasi dilakukan untuk memperoleh keterangan dari pihak yang berkaitan sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan atau cover both sides. Ia menegaskan, laporan yang dikonfirmasi masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti.

JIMY menyebut, berdasarkan rekaman video dan keterangan di lokasi, Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., diduga merespons kedatangan wartawan dengan nada tinggi, melontarkan perkataan yang dinilai tidak pantas, serta meminta mereka meninggalkan lokasi.

AWIBB juga menyoroti dugaan perlakuan berbeda terhadap wartawan. JIMY menyebut, pada waktu yang sama, wartawan dari media lain disebut masih mendapat kesempatan untuk melakukan wawancara.

Menurut AWIBB, perbedaan perlakuan tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan terhadap wartawan tertentu dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Konfirmasi adalah upaya wartawan memberikan ruang hak jawab, bukan penghakiman. Pertanyaan jurnalistik bukan dakwaan. Sikap emosional seorang pejabat publik sangat disayangkan karena dapat mencederai nilai demokrasi dan kemerdekaan pers,” tegas JIMY, Rabu (7/10/2026).

AWIBB menilai setiap pejabat publik perlu menghormati kerja jurnalistik, termasuk ketika wartawan meminta klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

JIMY merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers. Ia juga menyoroti Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada fakta, unsur perbuatan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

AWIBB berpandangan, pejabat publik semestinya dapat memberikan tanggapan secara proporsional terhadap pertanyaan wartawan. Terlebih, konfirmasi merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Atas kejadian tersebut, AWIBB menyampaikan tiga sikap.

Pertama, mengecam dugaan intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bekasi.

Kedua, mendesak Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi memeriksa peristiwa tersebut secara objektif, termasuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Ketiga, mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar menghormati profesi wartawan serta memberikan ruang komunikasi yang baik dalam proses konfirmasi pemberitaan.

AWIBB menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Syafri Donny Sirait maupun pihak DLH Kabupaten Bekasi terkait dugaan pengusiran, perkataan tidak pantas, dan perbedaan perlakuan terhadap wartawan tersebut.

Awak media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala DLH Kabupaten Bekasi serta pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.

(Evi)