HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kompas Akan Laporkan Temuan Videotron Dinkes Banten

Banten — Koalisi Mahasiswa Pejuang Integritas (Kompas) menyatakan akan melaporkan dugaan permasalahan dalam pengadaan videotron di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Rencana pelaporan tersebut disampaikan setelah Kompas mencermati informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang memuat permasalahan terkait pengadaan videotron dengan nilai sekitar Rp2,77 miliar.

Berdasarkan informasi mengenai hasil pemeriksaan yang menjadi perhatian Kompas, terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang direalisasikan dengan spesifikasi dalam kontrak. Informasi tersebut juga menyebut adanya nilai ketidaksesuaian atau kelebihan pembayaran kepada penyedia sekitar Rp79,2 juta.

Kompas meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut secara objektif untuk memastikan proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran telah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung agar dugaan permasalahan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK RI ini dapat ditelusuri secara objektif dan transparan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi temuan tersebut patut diperiksa lebih lanjut,” ujar Koordinator Kompas, Muis.

Menurut Kompas, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui secara jelas duduk persoalan serta memastikan pihak-pihak terkait mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.

Dorong Transparansi Pengelolaan Anggaran

Kompas menilai penggunaan anggaran negara maupun daerah dalam pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam rencana laporannya, Kompas meminta Kejagung menelusuri sejumlah aspek, mulai dari proses perencanaan dan pengadaan videotron senilai sekitar Rp2,77 miliar hingga kesesuaian spesifikasi kontrak dengan pekerjaan yang direalisasikan.

Selain itu, mekanisme pembayaran kepada penyedia serta informasi mengenai dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp79,2 juta juga dinilai perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan yang berlaku.

Kompas turut meminta penelusuran terhadap tindak lanjut Pemerintah Provinsi Banten maupun Dinas Kesehatan atas temuan pemeriksaan tersebut.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, Kompas meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Kompas menegaskan bahwa rencana pelaporan tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu. Dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif.

Setiap pihak yang terkait dengan proyek pengadaan videotron tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta berdasarkan dokumen maupun data yang dimilikinya.

(Hkz)