KPK Sultra Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Wakatobi ke Polda
Wakatobi — Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK Sultra) melaporkan dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di sejumlah titik wilayah Wangi-Wangi (Wanci), Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: TBL/804/X/2026/Ditreskrimsus dan diterima pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WITA.
Ketua KPK Sultra, Asar Buton, menyampaikan laporan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang berlangsung tanpa kelengkapan perizinan serta dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Sejumlah lokasi yang disebut dalam laporan antara lain Desa Komala dan Desa Pada Raya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, serta beberapa titik lain di wilayah pesisir dan daratan Pulau Wangi-Wangi.
Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan
KPK Sultra juga menyoroti aspek lingkungan dari aktivitas yang dilaporkan tersebut. Menurut organisasi itu, kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki dokumen lingkungan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
KPK Sultra menduga aktivitas tersebut berlangsung secara eksploitatif dan belum disertai langkah reklamasi. Kondisi itu, menurut mereka, berpotensi memicu perubahan struktur tanah, erosi, sedimentasi hingga berdampak terhadap lingkungan pesisir.
Kawasan Wakatobi juga memiliki kawasan konservasi dan destinasi wisata yang menjadi perhatian. Karena itu, KPK Sultra meminta aparat bersama instansi teknis memastikan status perizinan, dokumen lingkungan serta dampak kegiatan di lapangan.
Soroti Dugaan Pembiaran
Selain aktivitas tambang, KPK Sultra mempertanyakan penanganan aparat kewilayahan terhadap dugaan kegiatan tersebut.
Asar Buton menyebut aktivitas yang dipersoalkan diduga telah berlangsung secara terbuka dan dalam waktu cukup lama. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai langkah penegakan hukum di wilayah Kabupaten Wakatobi.
“Kami mempertanyakan adanya dugaan kelalaian atau pembiaran terhadap aktivitas yang dilaporkan. Namun, hal tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat yang berwenang,” ujar Asar.
KPK Sultra juga meminta Polda Sultra menelusuri apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Bukan Laporan Pertama
KPK Sultra menyebut persoalan dugaan aktivitas tambang tanpa izin di Wakatobi bukan kali pertama disuarakan.
Pada April 2026, JPKP Nasional Sultra disebut telah menyampaikan laporan kepada Polda Sultra dengan Nomor THL/302/IV/2026/Ditreskrimsus terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin di Wakatobi.
Pada bulan yang sama, GSPI Sultra juga menyatakan akan menyampaikan laporan mengenai aktivitas yang diduga berlangsung di Desa Komala dan wilayah sekitarnya.
Sementara pada September 2026, Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sultra menyerukan kepada Polda Sultra agar meminta Polres Wakatobi mengambil langkah terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Kelompok itu juga menyoroti dugaan penggunaan material tambang untuk proyek pemerintah daerah.
Atas rangkaian informasi tersebut, KPK Sultra meminta aparat memastikan kebenaran setiap laporan melalui pemeriksaan di lapangan dan proses hukum sesuai kewenangan.
Minta Polda Sultra Turun Tangan
Dalam laporannya, KPK Sultra meminta Polda Sultra melakukan sejumlah langkah, antara lain menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, memeriksa legalitas kegiatan di sejumlah lokasi Wangi-Wangi, serta berkoordinasi dengan Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup.
KPK Sultra juga meminta dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di tingkat Polres Wakatobi apabila ditemukan adanya kekurangan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, mereka meminta aparat menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur perlindungan atau pembiaran terhadap kegiatan yang tidak berizin.
KPK Sultra berharap proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polda Sultra dan Polres Wakatobi terkait laporan tersebut, termasuk mengenai langkah penanganan atas laporan sebelumnya.
KPK Sultra menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut dan mendorong penanganan yang transparan demi memastikan aktivitas pertambangan di Wakatobi berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
(Hkz)
