KPU Dorong Pendidikan Pemilih Berkelanjutan, Ajak Generasi Muda Merawat Demokrasi
Sukabumi — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang demokrasi, hak pilih, dan partisipasi dalam pemilihan umum.
Kegiatan ini menekankan bahwa pendidikan politik perlu dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang pemilu. Pelaksanaannya juga perlu melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk komunitas, insan media, kalangan milenial, dan Generasi Z.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Sila keempat memuat prinsip kerakyatan, permusyawaratan, dan perwakilan. Pemilu menjadi salah satu mekanisme bagi masyarakat untuk memilih wakil rakyat yang akan menjalankan amanah dalam pemerintahan.
Narasumber juga memaparkan peran KPU sebagai penyelenggara pemilu serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas. Keduanya memiliki tugas dan kewenangan masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan.
Pendidikan pemilih berkelanjutan dinilai penting untuk menjawab tantangan partisipasi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Narasumber menyoroti anggapan sebagian anak muda bahwa pemilu hanya sebatas datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan memberikan suara.
Padahal, partisipasi demokrasi juga mencakup pemahaman terhadap proses politik, peran lembaga penyelenggara pemilu, serta kesadaran untuk menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.
Generasi milenial dan Generasi Z, menurut narasumber, perlu mendapat ruang untuk berdiskusi, menyampaikan pendapat, dan mengembangkan kemampuan kepemimpinan. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya generasi muda yang berkontribusi bagi pembangunan daerah, khususnya Sukabumi.
Pendidikan politik juga diharapkan menjangkau berbagai kelompok masyarakat. Komunitas seniman, insan media, dan elemen masyarakat lainnya dapat turut menyebarluaskan pemahaman tentang demokrasi di lingkungan masing-masing.
Narasumber menegaskan bahwa demokrasi bukan hanya urusan pemerintah atau penyelenggara pemilu, melainkan tanggung jawab seluruh warga negara. Peserta sosialisasi diharapkan dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada keluarga dan masyarakat agar pemahaman mengenai hak dan tanggung jawab pemilih semakin luas.
Keterbukaan terhadap kritik dan saran juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Masukan masyarakat diperlukan sebagai bahan evaluasi agar informasi kepemiluan dapat disampaikan secara lebih efektif dan menjangkau kelompok yang lebih luas.
Melalui Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026, KPU diharapkan terus memperkuat pendidikan demokrasi melalui kolaborasi dengan berbagai komunitas dan kelompok masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya berpartisipasi saat pemilu berlangsung, tetapi juga memahami demokrasi dan turut menjaga kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia.
(Evi)
