Dugaan Perbedaan Penanganan Barang Bukti Rokok Ilegal Disorot, Aktivis King Naga Minta Bea Cukai Tasikmalaya Beri Penjelasan
Lebak – Aktivis yang dikenal dengan nama King Naga menyoroti dugaan perbedaan penanganan barang bukti dalam perkara rokok ilegal yang ditangani Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. Ia meminta instansi tersebut memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan itu muncul setelah King Naga mengaku menerima sejumlah dokumen yang menunjukkan adanya perlakuan berbeda terhadap dua unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut informasi yang diperolehnya, kendaraan bernomor polisi A 1303 EQ telah diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan (leasing) setelah dilakukan pembayaran sebesar Rp67 juta. Sementara itu, kendaraan bernomor polisi A 1255 PU hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak berwenang. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan dalam penanganan kedua kendaraan tersebut.
"Kami mempertanyakan dasar hukum dan alasan mengapa satu kendaraan bisa dikeluarkan, sedangkan kendaraan lainnya masih tertahan. Jika proses hukumnya sama, seharusnya ada perlakuan yang adil dan transparan," ujar King Naga.
Ia meminta Kantor Bea Cukai Tasikmalaya menjelaskan secara terbuka mekanisme dan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, King Naga mendorong aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
King Naga menyatakan kritik yang disampaikannya bertujuan mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ia berharap Bea Cukai Tasikmalaya segera menyampaikan klarifikasi resmi agar tidak berkembang berbagai asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Bea Cukai Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perbedaan penanganan terhadap kedua kendaraan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat penjelasan atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.
( Hkz )
