HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sri Patokah Minta Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri

Jakarta — Sri Patokah bersama kuasa hukumnya, Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H., dan tim Phoebe Law Firm mendatangi Mabes Polri, Rabu (7/10/2026). Kedatangan tersebut untuk menyampaikan permintaan gelar perkara khusus terkait perkara yang menurut pihaknya telah berlangsung sekitar lima tahun dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Tim hukum Sri Patokah meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara sekaligus memastikan penanganannya berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Sri Patokah, Camelia Ecclesia Tan, mempertanyakan alasan perkara tersebut belum mengalami peningkatan status. Menurutnya, pihak Sri Patokah telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai perlu menjadi bahan pertimbangan penyidik.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa sampai saat ini belum ada kenaikan status perkara, sementara dari pihak kami melihat bahwa unsur-unsur yang diperlukan sudah terpenuhi dan barang bukti yang ada sudah lebih dari dua,” ujar Camelia.

Selain menyerahkan sejumlah bukti, tim hukum Sri Patokah mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Bank Panin terkait rekening yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil konfirmasi itu, tim hukum menyatakan pihak Bank Panin mengakui adanya pemblokiran terhadap rekening yang dimaksud.

Informasi tersebut, menurut tim hukum, perlu diklarifikasi dan didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Kami sudah melakukan konfirmasi. Dari pihak Bank Panin juga mengakui bahwa memang ada pemblokiran rekening. Fakta ini seharusnya menjadi bagian yang diperiksa dan didalami dalam proses hukum,” kata tim kuasa hukum Sri Patokah.

Tim hukum berharap hasil konfirmasi tersebut turut menjadi bahan dalam gelar perkara khusus yang mereka ajukan.

Camelia juga merujuk Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa.

Menurutnya, pihak Sri Patokah telah berupaya menyerahkan berbagai dokumen dan keterangan untuk membantu proses penanganan perkara.

“Kami meminta penyidik melihat kembali seluruh fakta, dokumen, keterangan maupun bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan,” jelas Camelia.

Ia juga mempertanyakan perkara yang disebut telah berjalan kurang lebih lima tahun namun belum memasuki tahap penyidikan.

“Kalau memang alat bukti sudah lebih dari dua dan unsur-unsurnya menurut kami sudah terpenuhi, mengapa sampai sekarang statusnya masih lidik? Karena itu kami meminta gelar perkara khusus agar semuanya dapat diuji dan dibahas secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya.

Menurut tim hukum Sri Patokah, gelar perkara khusus diharapkan menjadi forum untuk menguji seluruh fakta yang telah dikumpulkan, termasuk informasi mengenai pemblokiran rekening di Bank Panin.

Mereka juga meminta kejelasan mengenai arah penanganan perkara, apakah nantinya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila hasil penyelidikan menemukan dasar yang cukup atau dihentikan apabila tidak ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan.

Namun, penentuan kecukupan alat bukti, keterkaitan bukti dengan dugaan tindak pidana, serta keputusan mengenai peningkatan status perkara merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Sri Patokah bersama tim kuasa hukumnya masih menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri atas permintaan gelar perkara khusus tersebut.

Awak media juga membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai substansi perkara dan proses penanganannya.

Reporter: Heru Kz
Sumber: Phoebe Law Firm / Tim Kuasa Hukum Sri Patokah