Iklan

Iklan

Iklan

DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus Anggaran Prioritas dan Efisiensi Daerah

JurnalExpose
Sabtu, 12 Juli 2025, 22:44 WIB Last Updated 2025-07-12T15:44:21Z

Kab. Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Jumat, 11 Juli 2025. Agenda utama dalam rapat ini membahas pengelolaan keuangan daerah, khususnya penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.


Rapat tersebut juga membahas Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis enam bulan berikutnya dari pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, memimpin jalannya rapat bersama Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.


Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., menyampaikan Nota Pengantar yang menekankan urgensi evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran berjalan. Ia menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan agar lebih efektif dan efisien.


“Penyusunan perubahan ini merupakan amanat regulasi untuk menjamin keberlangsungan program prioritas, khususnya belanja wajib dan mengikat seperti gaji pegawai, tunjangan, serta kebutuhan strategis lainnya,” tegas Bupati.


Penyampaian laporan ini mengacu pada Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan realisasi dan prognosis APBD kepada DPRD paling lambat akhir Juli.


Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, juga mengumumkan jadwal pembahasan lanjutan, yaitu:


14–15 Juli 2025: Rapat kerja komisi-komisi DPRD membahas program dan kegiatan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.


16 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran dan Pimpinan Komisi DPRD menyampaikan masukan atas isi rancangan.


17 Juli 2025: Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


18 Juli 2025: Rapat Paripurna Kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.


Dengan disampaikannya Nota Pengantar, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera menindaklanjuti tahap pembahasan melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran. Harapannya, perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat segera disepakati dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan serta skala prioritas daerah.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

DPRD

+