HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

LSM RIB Akan Laporkan Oknum ASN Atas Dugaan Pemeras Calon THL ke Wali Kota Sukabumi

Sukabumi Kota — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi mengungkap praktik dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum ASN di salah satu kecamatan Kota Sukabumi. Oknum tersebut diduga meminta uang jutaan rupiah kepada warga dengan janji dapat memasukkan korban menjadi Tenaga Harian Lepas (THL).


Sekretaris DPC RIB Sukabumi, Lutfi Imanullah, membenarkan informasi tersebut. Kepada awak media, Lutfi menjelaskan bahwa korban mengadukan oknum pegawai itu ke pihaknya. Modus yang dipakai cukup klasik, yaitu meminta uang kepada korban sebagai syarat agar bisa diterima bekerja sebagai THL di salah satu instansi pemerintahan.


RIB Sukabumi langsung bergerak cepat dengan melakukan dua kali investigasi ke kantor kecamatan tempat oknum itu bekerja. Lutfi menyebutkan, hasil investigasi mereka memperkuat laporan korban. Pihak Sekretaris Camat (Sekmat) membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan pegawai aktif. Namun, selama dua minggu terakhir ia tidak masuk kantor dengan alasan sakit.


“Sekmat juga menyampaikan kepada kami bahwa pegawai itu tengah diproses karena pelanggaran disiplin dan akan dipanggil oleh BKPSDM Kota Sukabumi,” tegas Lutfi.


RIB Sukabumi memastikan akan melanjutkan kasus ini secara serius. Lutfi menegaskan pihaknya segera mengirim surat resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Wali Kota Sukabumi. Mereka menduga oknum ASN tersebut telah melanggar kode etik dan aturan kepegawaian.


“Jika terbukti benar, oknum ASN tersebut bisa dikenakan sanksi berat karena menjanjikan pekerjaan dengan imbalan uang. Ini masuk kategori penipuan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Lutfi.


Lutfi juga menjelaskan bahwa menjanjikan seseorang masuk kerja dengan imbalan uang jelas melanggar disiplin ASN. Perbuatan tersebut tidak hanya menciderai kode etik, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.


Selain penipuan, Lutfi menilai tindakan ini juga tergolong penyalahgunaan wewenang. Oknum ASN tersebut dianggap telah menggunakan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi yang mencoreng citra birokrasi.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi tegas mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.


“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas agar menjadi pelajaran, khususnya bagi ASN lainnya untuk tidak main-main dengan kepercayaan publik,” tutup Lutfi.


( Heri )