Kab. Sukabumi – Proyek Taman Wisata Alun-Alun Gadobangkong kembali menuai sorotan publik setelah tugu penyu yang menjadi ikon taman tersebut ambruk. Insiden ini sempat viral karena material tugu tersebut diketahui hanya terbuat dari kardus, dan kini menjadi isu nasional.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendanai pembangunan taman tersebut melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jawa Barat. Proyek yang berlokasi di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi itu menghabiskan anggaran sebesar Rp16 miliar.
Menyikapi ambruknya tugu penyu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung memerintahkan Inspektorat Provinsi untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Dikutip dari lamaGlobalhukumindonesia.id (3/07) Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Rd. Hadi Haryono, bersama timnya mendatangi kantor Inspektorat Jawa Barat untuk meminta kejelasan hasil audit. Pihak Inspektorat membenarkan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, namun menolak memberikan rincian jumlah kerugian kepada FKWSB.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) menyatakan bahwa proyek Taman Alun-Alun Gadobangkong saat ini tengah dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menanggapi situasi tersebut, praktisi hukum sekaligus pengacara kondang Toni RM, S.H., M.H. angkat bicara. Saat dihubungi oleh Ketua Umum FKWSB melalui sambungan telepon (02/07), Toni menegaskan pentingnya transparansi dan tindak lanjut hukum.
“Berani enggak Gubernur tanya langsung ke Inspektorat soal hasil audit proyek tugu penyu itu? Jangan cuma gebrakan di awal saja, proses hukumnya bagaimana kejelasannya?” tegas Toni, pengacara asal Indramayu itu.
( Rd )