Iklan

Iklan

Iklan

Tindak Tegas! Polresta Bogor Kota Musnahkan 17.000 Botol Miras, Kriminalitas Turun 40 Persen

JurnalExpose
Selasa, 08 Juli 2025, 20:27 WIB Last Updated 2025-07-08T13:27:24Z

Bogor Kota — Polresta Bogor Kota memusnahkan 17.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 127 dirigen ciu hasil sitaan dari Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama tiga bulan terakhir. Langkah ini sebagai bagian dari upaya menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban masyarakat.


Pemusnahan barang bukti berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, di halaman Markas Polresta Bogor Kota. Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Dalam aksi pemusnahan tersebut, petugas menghancurkan ribuan botol miras dan ratusan dirigen ciu sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal, yang selama ini kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, khususnya di kalangan remaja.


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian, Pemerintah Kota Bogor, dan masyarakat. Selain menyita miras, petugas juga menangkap empat pelaku, termasuk seorang produsen miras rumahan yang kini berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum hingga tahap P21.


“Miras menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas, terutama di kalangan remaja. Berkat operasi ini, angka kriminalitas di Kota Bogor berhasil kami tekan hingga 40 persen,” ujar Eko.


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar razia miras secara rutin setiap malam untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.


Tak hanya menyita dan memusnahkan barang bukti, Polresta juga menindak tegas pelaku distribusi dan produksi miras ilegal. Polisi mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran miras di lingkungannya.


Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi langkah tegas kepolisian. Ia menyebut, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya bersama Satpol PP dan kepolisian telah menyegel enam kafe ilegal dan membongkar tujuh warung kaki lima yang kedapatan menjual miras tanpa izin.


“Ini bagian dari ikhtiar bersama antara pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan Kota Bogor yang bersih dari miras,” ujar Jenal.


Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Pemkot dan DPRD Kota Bogor akan memanggil para distributor miras untuk mencari solusi jangka panjang agar peredaran miras lebih terkendali dan tidak mudah diakses anak muda.


“Kami ingin duduk bersama dengan para distributor untuk menyusun langkah pencegahan. Lebih baik mencegah daripada menunggu jatuhnya korban akibat miras,” pungkasnya.


(Ade S)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

DPRD

+