HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Ganggu Istri Orang, Oknum Staf Kelurahan Gunung Batu Dikecam Ketua AWIBB Sukabumi Raya

Bogor — Seorang oknum staf Kelurahan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat, berinisial JY, diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita bersuami. Tindakan JY tersebut memicu kemarahan suami korban dan menuai kecaman dari organisasi pers.


Kasus ini mencuat setelah SKR, suami korban berinisial HN, mengungkapkan kejadian tersebut kepada awak media. Ia mengaku kecewa dan marah atas sikap tidak pantas yang dilakukan oleh JY, pegawai kelurahan yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.


“Benar, JY mengganggu istri saya. Saya sudah menemuinya dan dia mengakui perbuatannya. Saya akan melaporkan tindakan ini kepada pihak berwajib agar ada efek jera,” tegas SKR, Rabu (30/7/2025).


SKR menjelaskan bahwa awal mula kejadian terjadi ketika seorang keluarga dari pihak HN meminta bantuan kepada Lurah Gunung Batu untuk urusan pemindahan sekolah. Lurah kemudian menginstruksikan stafnya, JY, untuk membantu. Dari situlah JY mengenal HN dan mulai menjalin komunikasi via WhatsApp.


“Percakapan mereka makin tidak pantas. Bahkan JY menyebut istri saya dengan sebutan 'sayang'. Padahal istri saya sudah menegaskan bahwa dia bersuami,” lanjut SKR.


HN yang merasa risih akhirnya melapor kepada suaminya. SKR pun langsung menghubungi JY dan meminta pertemuan. Dalam pertemuan itu, JY disebut mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.


Namun, permintaan maaf tersebut tidak membuat SKR luluh.


“Permintaan maaf tidak cukup. Saya punya harga diri dan ini negara hukum. Harus ada proses hukum agar tidak terjadi pada orang lain,” ujarnya tegas.


Menanggapi hal ini, Lurah Gunung Batu mengaku kaget dan menyampaikan permohonan maaf. Ia menyatakan bahwa dirinya hanya menugaskan JY untuk membantu urusan administrasi warga dan tidak mengetahui akan terjadi hal yang tidak diinginkan.


“Saya niatnya ingin membantu warga. Saya minta maaf, karena tidak menyangka ini akan terjadi,” ucap Lurah Gunung Batu melalui sambungan telepon.


Di tempat terpisah, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Sukabumi Raya, Erik Surya Sumantri, menyayangkan perilaku JY yang diduga mengganggu istri sah anggota organisasi.


“Jika benar terjadi, maka oknum tersebut bisa dijerat Pasal 411 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta,” ujar Erik.


AWIBB Sukabumi Raya juga berencana berkoordinasi dengan DPC AWIBB Bogor Raya serta Katimsus DPD AWIBB Jawa Barat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Kami akan kawal kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anggota kami,” tutup Erik.


Hingga berita ini diterbitkan, JY belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.


( Evi )