Iklan

Iklan

Iklan

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-30, Bupati Asep Japar Tanggapi Pandangan Fraksi dan Sampaikan Nota KUA-PPAS 2026

JurnalExpose
Rabu, 06 Agustus 2025, 23:58 WIB Last Updated 2025-08-06T16:58:16Z

Kab. Suabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-30 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (6/8/2025) di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat ini mencakup dua hal penting: tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD mengenai Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.


Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP memimpin langsung jalannya rapat. Hadir dalam sidang ini Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.


Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi atas pandangan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda APBD Perubahan 2025. Ia memastikan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.


“Kami fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, dan penguatan pendataan serta pengelolaan potensi daerah,” tegasnya.


Selain itu, Bupati juga menyoroti peningkatan belanja pegawai dalam APBD Perubahan 2025 yang dipicu oleh pengangkatan PPPK dan kewajiban tunjangan setara PNS. Ia menekankan pentingnya penyelesaian tepat waktu terhadap belanja modal infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan agar tidak menumpuk di tahun berikutnya.


Terkait penyusunan KUA dan PPAS 2026, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada RKPD Kabupaten Sukabumi 2026 dan diselaraskan dengan kebijakan pembangunan provinsi dan pusat. Fokusnya adalah pemenuhan belanja wajib mengikat, penerapan standar pelayanan minimal (SPM), dan penguatan program prioritas.


Ketua DPRD Budi Azhar menyampaikan apresiasi atas tanggapan dan penjelasan Bupati. Ia juga mengumumkan tahapan pembahasan lanjutan Raperda APBD Perubahan 2025:


7–8 Agustus 2025: Pembahasan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama Mitra Kerja Perangkat Daerah


13 Agustus 2025: Pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Pimpinan Komisi dan TAPD


14 Agustus 2025: Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda


Budi Azhar juga menyampaikan bahwa jadwal pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2026 akan diumumkan kemudian. Ia meminta semua komisi dan Badan Anggaran DPRD mempersiapkan diri maksimal, serta mendorong Bupati agar menugaskan seluruh pimpinan perangkat daerah hadir lengkap dengan dokumen RKA masing-masing.


( Ham )

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

Otomotif

+