Inspektorat Mandailing Natal Panggil Wartawan Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Life Skill
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 700/1143/Insp/2025 yang bersifat penting, dikeluarkan pada Agustus 2025. Surat ini merujuk pada Surat Perintah Inspektur Daerah Nomor 0094/439/Insp/2025 tertanggal 7 Agustus 2025.
Dalam surat resmi itu, Inspektorat mewajibkan Magrifatulloh hadir langsung di Kantor Inspektorat pada Selasa, 12 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB tanpa diwakilkan. Jika berhalangan, yang bersangkutan diminta menghubungi pihak Inspektorat.
Setelah memberikan klarifikasi, Magrifatulloh menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan keluar dalam beberapa minggu ke depan. Ia meminta Inspektorat bertindak tegas apabila menemukan unsur pidana dalam kasus ini.
“Kalau bisa, jangan hanya sekadar pengembalian uang. Supaya ada efek jera bagi oknum kepala desa yang bermain-main dengan Dana Desa,” tegasnya.
Magrifatulloh juga mengapresiasi Bupati Mandailing Natal yang merespons cepat pemberitaan publik, khususnya terkait pemeriksaan (riksus) Kepala Desa Jambur yang sempat ramai dibicarakan.
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa, terutama pada program pelatihan Life Skill, kini menjadi perhatian publik. Warga berharap pemeriksaan tidak hanya berhenti di tahap pemanggilan, tetapi dilanjutkan dengan penegakan hukum bila terbukti ada pelanggaran.
(Tim)
