Abimanyu Bantah Tuduhan Utang Rp15 Miliar, Ancam Tempuh Jalur Hukum
09:13
Bogor – Abimanyu Putra, pendiri CV Abimanyu Kreasi Muda sekaligus putra pendiri Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (BOASH), menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki utang Rp15 miliar kepada CV Sivi/Sofia Konveksi. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik keluarga.
Abimanyu bahkan telah melaporkan pihak terkait ke Polres Bogor atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, kabar yang beredar bukan hanya merugikan reputasi pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik yayasan yang keluarganya dirikan.
“Secara logika, tidak mungkin terbit Surat Perintah Kerja (SPK) baru bila kewajiban dari SPK sebelumnya belum dilunasi. Fakta SPK baru menggunakan CV milik saya membuktikan semua kewajiban lama sudah selesai,” tegas Abimanyu, Senin (15/9).
Tuduhan Dinilai Upaya Merusak Reputasi
Abimanyu menilai isu utang Rp15 miliar sengaja digulirkan untuk menjatuhkan namanya.
“Jika memang ada utang, mustahil instansi atau pemberi kerja berani menerbitkan SPK baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, fitnah dapat dijerat hukum pidana. Pasal yang relevan meliputi:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik,
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE bila tuduhan disebarkan secara elektronik.
Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
Siap Tempuh Jalur Pidana
Meski menghormati proses perdata yang sedang berjalan, Abimanyu memastikan tidak segan menempuh jalur pidana bila unsur fitnah terbukti.
“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan, bukan mencari permusuhan. Jika tuduhan ini palsu, kami akan mengambil langkah hukum tegas dan terukur,” pungkasnya.
(Ade)