Koalisi LSM Rencanakan Aksi Damai di Bogor, Tuntut Revisi Pergub dan Evaluasi Kinerja DPRD
Dalam selebaran yang beredar, para peserta menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
1. Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2023.
2. Pemberhentian anggota DPRD yang merangkap jabatan.
3. Pemberhentian anggota DPRD yang dinilai kerap tidak hadir atau membolos.
Koordinator aksi, Rizwan, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara damai dan terbuka untuk masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasi. “Kami mengajak warga Kabupaten Bogor untuk bersama-sama menyampaikan pendapat secara konstitusional,” ujarnya dalam keterangan yang diterima JurnalExpose.com, Minggu (28/9).
Aksi tersebut mendapat dukungan dari lebih dari 20 organisasi, di antaranya BPI KPN Kabupaten Bogor, IPJI Kabupaten Bogor, GRPK Kabupaten Bogor, Gempita Kabupaten Bogor, serta sejumlah organisasi pers dan komunitas pemuda.
Rizwan menambahkan, aksi ini juga menjadi ajang menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan anggaran dan kinerja legislatif. “Kami ingin memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Pihak DPRD Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi atas rencana aksi tersebut.
( Ade )
