Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Covid-19 Karawang Rp2 Miliar, Tujuh Pengurus Tani Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tujuh pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) sebagai tersangka. Mereka terbukti membuat kelompok fiktif, memalsukan dokumen, hingga menguasai dana bantuan untuk kepentingan pribadi.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan, rekening koran, laptop, uang tunai Rp300 juta, serta satu unit traktor bajak.
“Seluruh mekanisme administrasi dimanipulasi sedemikian rupa, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Praktik korupsi ini menyebabkan dana pemerintah mengalir mulus ke kantong pribadi para pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Jumat (12/9), dilansir dari Tribratanews Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 yang seharusnya meringankan beban masyarakat, tetapi justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sumber : Divisi Hms Polri