HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

250 Desa di Sukabumi Diduga Tunggak PBB Rp25 Miliar, Kejaksaan Siap Bongkar Dugaan Kebocoran PAD

Kab. Sukabumi Awan gelap menaungi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak ±250 desa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi karena diduga belum menyetorkan hasil pungutan pajak ke kas daerah.

Nilai tunggakan itu ditaksir menembus Rp25 miliar — angka fantastis yang bisa membiayai banyak program pembangunan di desa.

Laporan tersebut diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk upaya mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini diduga “macet” di tingkat desa.

“Kami sudah menerima laporan dari sekitar 250 desa yang menunggak PBB. Berdasarkan analisa awal, mayoritas baru menyetor di bawah 50 persen,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, SH., MH., Selasa (21/10/2025).

Menurut Agus, indikasi awal mengarah pada dugaan penggunaan dana pungutan pajak untuk kepentingan lain di luar ketentuan.

“Ada dugaan dana hasil pungutan pajak tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dipakai untuk kebutuhan lain di tingkat desa. Kami akan menelusuri hal ini secara mendalam,” tegasnya.

Kejaksaan Bergerak Cepat

Kejari Sukabumi memastikan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari perangkat desa hingga petugas pemungut pajak di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ke mana sebenarnya aliran dana pajak masyarakat tersebut.

“Kami akan memanggil desa-desa yang masuk daftar penunggak. Bila ditemukan unsur penyalahgunaan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agus.

Ia menambahkan, jika satu desa rata-rata menunggak sekitar Rp100 juta, maka total potensi kerugian negara bisa mencapai Rp25 miliar.
Namun jumlah itu bisa bertambah setelah audit dan pemeriksaan lebih dalam.

Imbauan Tegas untuk Desa

Meski belum merinci desa-desa yang dilaporkan, Kejari Sukabumi mengimbau agar seluruh pemerintah desa segera melunasi kewajiban pajaknya.

“Dana pajak itu milik rakyat. Hasilnya juga akan kembali ke rakyat melalui pembangunan. Kami mengingatkan agar tidak ada yang bermain-main dengan uang pajak, karena konsekuensinya bisa sampai ke tindak pidana korupsi,” tandas Agus.

Langkah tegas Kejaksaan ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan publik, khususnya dana hasil pungutan pajak masyarakat.

Jika penelusuran nanti membuktikan adanya unsur penyalahgunaan, bukan tak mungkin kasus ini akan bergeser dari administratif menjadi pidana korupsi.

( Red )