“Emas di Perut Hutan, Rakyat Dapat Bencana” — Tim PWP Bongkar Tambang Ilegal di Bogor Barat
Kab. Bogor — Di balik hijaunya hutan Bogor Barat, ternyata tersimpan “emas” yang jadi rebutan. Tim Investigasi Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) mengungkap adanya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga sudah berlangsung lama — bahkan di kawasan milik Perhutani.
Bukan sekadar kabar burung. Saat turun langsung ke lokasi, tim PWP justru dihadang tiga preman yang mencoba menghalangi liputan.
“Kami hanya ingin memastikan kebenarannya. Tapi malah diintimidasi,” ujar Ketua Umum PWP, NY, kepada wartawan.
Menurut hasil investigasi, penambangan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Tim PWP juga mengantongi sejumlah nama yang diduga jadi penggerak lapangan — dari pemodal hingga penanggung jawab tambang.
Namun anehnya, aktivitas tambang tetap mulus berjalan, seolah tak tersentuh hukum. Padahal, jalan menuju lokasi saja harus ditempuh dua jam dengan menembus hutan lebat.
“Kami menduga ada pembiaran dari oknum. Kalau tidak, mustahil alat berat bisa masuk ke kawasan hutan,” lanjut NY.
Padahal, UU Minerba Pasal 158 sudah jelas:
Penambang tanpa izin bisa dipenjara 5 tahun dan didenda Rp100 miliar. Tapi di lapangan, yang terdengar justru deru mesin penggiling batu, bukan suara penegakan hukum.
PWP menilai, tambang ilegal ini bukan sekadar soal “emas di tanah sendiri”, tapi soal masa depan lingkungan dan keselamatan warga. Jika dibiarkan, bencana hanya tinggal menunggu waktu — longsor, banjir lumpur, hingga rusaknya ekosistem air.
“Kami minta aparat dan Pemkab Bogor jangan tutup mata. Hentikan tambang ilegal, sebelum alam menagih balas,” tegas NY.
( As / Tim PWP )
