Ombudsman Temukan 8 Masalah Program MBG Usai Kasus Keracunan
Jakarta, 30 September 2025 – Ombudsman RI mengungkap delapan masalah utama dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini diperoleh dari hasil kajian cepat yang dilakukan setelah maraknya kasus keracunan massal dalam program tersebut.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan, masalah pertama adalah kesenjangan yang lebar antara target dan realisasi capaian. Dari data yang dihimpun, realisasi penerima MBG baru mencapai 22,7 juta orang dari target 82,9 juta penerima hingga 2025.
Selain itu, dari target sekitar 30.000 Sentra Pangan Bergizi Gratis (SPPG), baru terealisasi sekitar 8.450 unit atau 27% yang beroperasi. Sementara serapan anggaran sudah mencapai Rp 13 triliun atau 18,3%.
“Angka-angka ini tidak sekedar menunjukkan keterbatasan, tetapi juga memberikan gambaran awal tentang tantangan skalabilitas dan logistik yang harus diperbaiki, sekaligus peluang memperkuat tata kelola agar program ini mampu menjangkau seluruh anak bangsa secara merata dan berkeadilan,” ujar Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
8 Masalah yang Ditemukan Ombudsman
- Kesenjangan antara target dan realisasi penerima manfaat MBG.
- Maraknya kasus keracunan massal di berbagai daerah, tercatat 34 kasus sejak Januari–September 2025 dengan ribuan korban, mayoritas anak sekolah.
- Penetapan mitra yayasan dan SPPG belum transparan serta rawan konflik kepentingan.
- Keterlambatan honorarium dan beban kerja guru/relawan.
- Ketidaksesuaian mutu bahan baku akibat belum adanya standar acceptance quality limit (AQL) yang tegas.
- Penerapan standar pengelolaan makanan belum konsisten.
- Distribusi makanan belum tertib dan masih membebani guru.
- Sistem pengawasan belum terintegrasi dan masih bersifat reaktif.
Empat Potensi Maladministrasi
Selain delapan masalah di atas, Ombudsman juga menilai ada empat potensi maladministrasi utama:
- Penundaan Berlarut – verifikasi mitra dan pencairan honorarium staf lapangan sering tertunda.
- Diskriminasi – adanya afiliasi yayasan dengan jejaring politik yang menimbulkan konflik kepentingan.
- Tidak Kompeten – lemahnya penerapan SOP, misalnya dapur tidak menyimpan catatan suhu maupun retained sample sehingga investigasi keracunan terkendala.
- Penyimpangan Prosedur dalam Pengadaan – contoh kasus di Bogor ketika beras medium dengan kadar patah lebih dari 15% diterima meskipun kontrak menyebut beras premium, termasuk temuan sayuran busuk dan lauk tidak lengkap di sejumlah daerah.
“Empat bentuk maladministrasi ini bukan hanya kelemahan tata kelola, tetapi pengingat penting bahwa prinsip pelayanan publik, kepastian, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 harus ditegakkan,” pungkas Yeka.
( Robby )
