HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sakti Mandraguna: Oknum Guru di Bekasi Berstatus DPO Masih Aktif Mengajar

Bekasi — Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Seorang guru berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dilaporkan masih aktif mengajar di SDN Sukadarma 02, Jalan Ponpes Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah Tim Khusus Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat melayangkan surat somasi pertama kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, lantaran tidak ada tanggapan atas surat konfirmasi sebelumnya.

Ketua Timsus AWIBB Jabar, Jimmy, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat pertama pada Senin, 22 September 2025 sebagai laporan informasi awal. Namun hingga sebulan berlalu, tidak ada respons maupun tindakan dari pihak dinas terhadap keberadaan oknum guru bernama Rastim alias Timbul, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sukatani.

“Kami sudah bersurat sejak 22 September, tapi tidak ada tanggapan. Terkesan pihak dinas tutup mata dan bungkam. Karena itu, pada Kamis, 23 Oktober 2025, kami putuskan untuk melayangkan surat somasi pertama, agar Kepala Dinas Pendidikan segera memanggil oknum guru tersebut dan memberikan sanksi tegas,” tegas Jimmy.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2025, Rastim alias Timbul ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.

Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang, turut angkat bicara. Ia meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah SDN Sukadarma 02 untuk bersikap kooperatif dan membantu aparat penegak hukum (APH) dalam menangkap tersangka.

“Kami minta pihak sekolah dan dinas tidak menjadi pelindung. Jika tidak ada tindakan setelah surat somasi pertama ini, kami akan membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan pasal 55 dan 56 juncto KUHPidana,” tegas Raja Simatupang.

Dalam pernyataannya, Raja juga menyoroti lemahnya penegakan hukum atas kasus ini.

“Bahkan para tahanan KPK sebaiknya belajar dari Rastim alias Timbul. Sudah berstatus DPO tapi masih bisa mengajar di sekolah yang jaraknya hanya sekitar 100 hingga 150 meter dari Polsek Sukatani. Hebat sekali, sakti mandraguna,” ujarnya sambil tertawa sinis.

Jimmy menambahkan bahwa sebelum mengirimkan surat somasi, pihaknya telah lebih dulu melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah dan pihak terkait. Namun hingga kini, oknum guru tersebut tetap aktif mengajar.

“Kami sudah konfirmasi dan kirim laporan resmi, tapi anehnya guru berstatus DPO itu masih mengajar seperti biasa. Ada apa dengan kepala sekolah? Karena tidak ada tindakan, kami akhirnya melanjutkan langkah dengan somasi resmi ke Dinas Pendidikan,” pungkas Jimmy.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan tenaga pendidik dan koordinasi antarinstansi pemerintah daerah. Publik pun menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta aparat kepolisian setempat.

Reporter: Evi Susanti