HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Cemari Sungai, Limbah Pencucian Ompreng Minyak Bekas Goreng (MBG) di Sukaraja Tuai Sorotan Publik

Kab. Sukabumi, — Aktivitas pencucian ompreng atau wadah minyak bekas goreng (MBG) di Kampung Panyindangan RT 05/05, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, diduga kuat telah mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air warga. Kegiatan tersebut disebut dilakukan oleh Yayasan Dapur MBG yang dipimpin oleh Els, dan kini menuai banyak keluhan dari masyarakat setempat.

Warga mengaku, air sungai yang biasa digunakan untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan harian kini berubah warna dan terasa berminyak. Beberapa warga juga mengeluhkan munculnya gatal-gatal setelah menggunakan air tersebut.

“Sekarang air sungai jadi licin dan berbau minyak. Kulit terasa gatal setelah dipakai mandi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (10/11/2025).

Saat dikonfirmasi, pihak pemilik tempat pencucian, Els, mengklaim baru mengetahui adanya keluhan warga dan berjanji akan memindahkan lokasi pencucian.

“Saya baru dapat aduan ini. Pencucian di sini hanya sementara, nanti akan dipindah ke dekat Dapur MBG depan SDN 1 Selaawi. Air bekas cucian juga akan dibuang ke IPAL,” ujarnya.
Namun pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pencucian masih berlangsung, bahkan mencapai lebih dari 4.000 ompreng per hari tanpa sistem pengolahan limbah (IPAL).

Menurut Asep Ruswandi, S.Pd., C.BJ., C.EJ., Pemimpin Redaksi Media Nasional sekaligus Sekjen DPP PPRI, kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup.

“Pencucian ini jelas mencemari sungai dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi ancaman serius terhadap kesehatan warga,” tegasnya.

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Aparat Penegak Hukum (APH), dan instansi terkait segera turun tangan menutup sementara aktivitas pencucian tersebut sampai ada solusi pengelolaan limbah yang sesuai aturan.

“Kami hanya ingin air sungai kembali bersih. Ini bukan permintaan muluk, tapi hak dasar warga untuk hidup sehat,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

( Red )