DPRD Sukabumi Tetapkan Propemperda 2026 dan Raperda Pelestarian Pengetahuan Tradisional
Kab. Sukabumi –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (12/11/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM, dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD dan Pemerintah Daerah pada 29 Oktober 2025, yang menetapkan jadwal kegiatan legislatif untuk bulan November hingga Desember 2025.
Agenda utama rapat meliputi:
- Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026
- Pembahasan Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air
- Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026
- Penyampaian Nota Pengantar Bupati tentang Raperda Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non Kebakaran
Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si, melaporkan hasil penyusunan Propemperda 2026, sedangkan Ketua Bapemperda, Bayu Permana, menyampaikan laporan pembahasan Raperda Pelestarian Pengetahuan Tradisional.
Sementara itu, Pimpinan Badan Anggaran DPRD, H. Usep, memaparkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Jawa Barat.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP, M.A.P, membacakan tiga keputusan resmi DPRD, yakni:
- Penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 (Nomor 18 Tahun 2025);
- Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Nomor 19 Tahun 2025);
- Persetujuan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 (Nomor 7 Tahun 2025).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa Propemperda Tahun 2026 menjadi landasan utama agenda legislasi daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar. Penetapan Propemperda 2026 ini menjadi dasar penting bagi DPRD untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Budi Azhar.
Sebagai tindak lanjut, Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama, yang menandai resminya Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 ditetapkan sebagai arah kebijakan legislasi daerah.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menambahkan pentingnya perencanaan matang dalam penyusunan peraturan daerah, agar produk hukum yang dihasilkan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan pesan apresiasi dari Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses legislasi daerah.
“DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
