HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Perzinaan dan “Kumpul Kebo” Diatur dalam Pasal 411–412

Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Dalam regulasi ini, negara mengatur tindak pidana perzinaan serta hidup bersama di luar perkawinan atau yang populer disebut kumpul kebo.

Ketentuan mengenai perzinaan tertuang dalam Pasal 411 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Sementara itu, praktik hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan diatur dalam Pasal 412 KUHP. Pelaku perbuatan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Meski memuat ancaman pidana, Pasal 411 dan Pasal 412 bukan delik umum, melainkan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara jika terdapat pengaduan dari pihak yang berhak.

Untuk pelaku yang masih terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri yang sah. Sementara bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat diajukan oleh orang tua atau anak.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru sistem hukum pidana nasional.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, Jumat (2/1/2026).

Yusril juga menegaskan bahwa pengaduan atas dugaan pelanggaran Pasal 411 dan 412 dapat dicabut, selama proses persidangan belum dimulai. Menurutnya, ketentuan ini dirancang untuk membatasi campur tangan negara terhadap ranah privat warga negara.

“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, kami rumuskan sebagai delik aduan agar tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan privasi,” pungkasnya.

Pemberlakuan KUHP baru ini diharapkan mampu menghadirkan sistem hukum pidana nasional yang lebih relevan dengan nilai sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat Indonesia.

(Sumber: CNBC Indonesia)