Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Kuasa Hukum PT Javana Artha Buana Datangi PN Cibinong
Kab. Bogor — Kuasa hukum PT Javana Artha Buana, Charles Lungkang, S.Th., S.H., M.H., kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Selasa (16/12/2025). Kedatangannya didampingi kuasa direksi Roni Pasanea, untuk mempertanyakan progres permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam kunjungan tersebut, pihak kuasa hukum melakukan pertemuan langsung dengan Panitera PN Cibinong, Betro dan Christopher, guna meminta penjelasan terkait tahapan administratif dan yudisial yang telah ditempuh pengadilan dalam proses pelaksanaan eksekusi sesuai hukum acara perdata.
Charles Lungkang menyampaikan, berdasarkan penjelasan panitera, hingga saat ini belum terdapat keterangan final mengenai posisi permohonan eksekusi yang diajukan kliennya. Panitera menyebutkan bahwa diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan Ketua PN Cibinong, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan serta memimpin pelaksanaan eksekusi.
“Kami belum mendapatkan penjelasan substantif mengenai tahapan eksekusi, apakah sudah masuk ke tahap aanmaning (teguran), penerbitan penetapan eksekusi, atau penyampaian relaas pemberitahuan kepada pihak termohon eksekusi,” ujar Charles kepada awak media.
Charles menegaskan, sebagai pemohon eksekusi, pihaknya memiliki hak dan kepentingan hukum untuk memperoleh kepastian pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam HIR/RBg serta ketentuan teknis di lingkungan peradilan umum.
“Putusan yang telah inkracht seharusnya memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, kami berkepentingan untuk mengetahui secara jelas tahapan dan progres pelaksanaan eksekusi tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, apabila diperlukan demi tertib administrasi dan kejelasan proses, pihaknya akan mengajukan permohonan dan permintaan penjelasan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sesuai mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Charles menjelaskan bahwa permohonan eksekusi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan hukum kliennya yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan.
“Kami tetap menghormati proses dan kewenangan pengadilan. Namun kami berharap pelaksanaan eksekusi dapat berjalan sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta sejalan dengan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” pungkas Charles.
(Ade)
