Kades Hutapungkut Julu Dipolisikan, Diduga Tipu Mahasiswa Puluhan Juta Rupiah
Mandailing Natal (Madina) — Kepala Desa Hutapungkut Julu, Kecamatan Ulupungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang mahasiswa berinisial TS dengan kerugian mencapai Rp55 juta.
Laporan tersebut disampaikan oleh Andi Candra Nasution, SH., MH., selaku penasihat hukum TS, di halaman Mapolres Madina, Jumat (24/10/2025).
“Kami sudah resmi melaporkan saudara MI, Kepala Desa Hutapungkut Julu, atas dugaan penipuan atau penggelapan uang klien kami TS. Korban dijanjikan keuntungan dari uang yang diserahkan,” ujar Andi Candra kepada wartawan.
Menurut keterangan kuasa hukum, TS menyerahkan uang tersebut secara bertahap.
- Tahap pertama, sebesar Rp15 juta diserahkan pada 4 April 2025.
- Tahap kedua, sebesar Rp40 juta diserahkan pada 12 April 2025.
Dalam perjanjian yang disertai kwitansi bermaterai, MI disebut berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan tambahan keuntungan pada 13 Mei 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pengembalian dana tidak pernah terealisasi.
“Sudah dua kali kami layangkan somasi, tapi tak ada itikad baik. Kami berharap Polres Madina segera memanggil dan memeriksa Kades tersebut,” jelas Andi Candra.
Ia juga menambahkan, uang tersebut merupakan hasil tabungan TS yang rencananya digunakan untuk biaya kuliah.
“Klien kami mahasiswa, uang itu penting untuk kelanjutan studinya. Kalau memang mau mengembalikan, segeralah, karena setiap masalah pasti ada jalan keluarnya,” ucapnya.
Upaya wartawan untuk mengonfirmasi MI, selaku Kepala Desa Hutapungkut Julu, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait laporan dugaan penipuan tersebut.
( Magrifatulloh )
