HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Laporan Penipuan Tambang Mandek, Waltinah Protes

Bandung Waltinah HJ, warga Temanggung, Jawa Tengah, kembali menagih kejelasan penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi lahan tambang yang ia ajukan ke Polda Jawa Barat pada 24 Agustus 2023. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/353/VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Waltinah menyampaikan kekecewaannya karena belum melihat perkembangan berarti dari penyidik.
“Saya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Kerugian saya tidak sedikit, dan saya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 8 Mei 2015, ketika Wawan Karwan dan kelompoknya menjanjikan lahan tambang seluas 6 hektare di Majalengka kepada Waltinah. Ia mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp1,6 miliar, namun sertifikat tanah yang diterima bermasalah dan luas lahan tidak sesuai perjanjian.

“Saya sudah memberikan seluruh bukti yang dibutuhkan. Saya berharap polisi segera mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, penyidik Polda Jabar menjelaskan bahwa laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Laporan ini sudah masuk tingkat penyidikan. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” kata penyidik, Kamis (13/11/2025).

Penyidik menegaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa pelapor, para saksi termasuk warga pemilik tanah, serta pihak terlapor.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, termasuk pemilik tanah, dan juga pihak terlapor,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini sedang terlibat dalam operasi premanisme dan meminta waktu untuk memberikan perkembangan selanjutnya.
“Mohon waktu, saya sedang ikut operasi premanisme. Insyaallah informasi lanjutan akan kami sampaikan pada hari Senin,” pungkasnya.

(Tim)