Presiden Mahasiswa Setia Budhi “Ngamuk Halus”, Kritik Keras Bobroknya Pelayanan Kesehatan di Lebak
Masalah bermula dari sejumlah laporan masyarakat yang mengaku kesulitan mendapat pelayanan cepat di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Salah satunya terjadi di Puskesmas Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, di mana seorang pasien diduga meninggal dunia karena proses administrasi rujukan yang berbelit.
Kasus serupa juga muncul di RSUD Malingping. Seorang pasien asal Kampung Cipanas, Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, dilaporkan meninggal dunia setelah tak mendapat penanganan cepat. Lebih ironis, pihak rumah sakit disebut menolak membantu pengantaran jenazah hanya karena pasien tersebut peserta BPJS Kesehatan.
Rizqi menilai, tindakan itu bukan hanya bentuk kelalaian moral, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menyinggung Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa tenaga medis yang sengaja tak memberikan pertolongan darurat bisa dipidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Kalau nyawa manusia sampai diperlakukan seperti hewan hanya karena administrasi, berarti Pemda Lebak sedang krisis kemanusiaan dan dekadensi moral,” tegas Rizqi kepada wartawan, Selasa (12/11/2025).
Presiden Mahasiswa itu juga menyebut, pemerintah seolah “tutup mata” terhadap jeritan rakyat kecil yang kesulitan mendapatkan hak dasarnya. Ia menilai lemahnya pengawasan membuat fasilitas kesehatan di daerah berjalan seperti mesin tanpa empati.
Sebagai bentuk protes moral, Rizqi mengibarkan bendera hitam — simbol duka atas matinya nurani pelayanan publik — dan mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan evaluasi total terhadap sistem pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai pemerintah hanya duduk nyaman di balik meja, sementara rakyatnya menjerit di depan pintu rumah sakit,” sindirnya tajam.
Kasus-kasus ini kembali menggugah pertanyaan lama: sampai kapan pelayanan kesehatan di daerah dibiarkan lamban, berbelit, dan tidak berpihak pada nyawa manusia?
Reporter : Hkz
