Setu Bojong Gede Diduga Jadi Sarang Penjualan Obat Keras Golongan G, Berkedok Warung Pemancingan!
Kab. Bogor – Di balik tenangnya permukaan Danau Cinta Setu Bojong Gede, ternyata tersimpan aroma bisnis gelap yang bikin miris. Diduga, lokasi wisata kecil yang dikenal sebagai tempat pemancingan itu justru jadi markas penjualan obat keras golongan G — mulai dari hexymer, tramadol, hingga berbagai jenis obat penenang yang biasa beredar di jalanan.
Aksi jual-beli obat haram itu terendus pada Kamis (06/11/2025) di wilayah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penjualnya disebut-sebut berkedok warung pemancingan, namun diam-diam melayani pembeli muda-mudi yang datang bukan untuk mancing ikan, melainkan “mancing sensasi.”
“Saya geram banget! Tolong aparat segera bergerak, tangkap pemilik warung itu sebelum makin banyak anak muda rusak!” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya saat ditemui tim awak media di lokasi.
Warga setempat mulai resah karena pembeli obat-obatan itu kebanyakan remaja usia sekolah. Obat-obatan keras itu dijual bebas seperti permen, tanpa resep dokter, tanpa pengawasan — seolah hukum hanya sekadar tulisan di papan.
Padahal, dampak dari obat-obatan ini tak main-main. Selain merusak otak dan perilaku, konsumsi jangka panjang bisa memicu halusinasi, ketergantungan, bahkan aksi kriminal. Tak heran, banyak yang khawatir lokasi itu akan berubah jadi “titik panas” kenakalan remaja Bojong Gede.
Fenomena ini jelas mencoreng wajah aparat penegak hukum dan pemerintah setempat. Bagaimana tidak? Di tengah gencarnya kampanye anti-narkoba, perdagangan obat keras justru terjadi di depan mata, di wilayah hukum Bojong Gede.
“Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan generasi muda kalau nanti rusak total. Pemerintah dan polisi harus tegas, jangan cuma patroli medsos,” sindir salah satu aktivis lokal yang ikut memantau peredaran obat tersebut.
Sebagai pengingat, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 dengan tegas menyebut: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar bisa dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberi ruang hukum bagi penegakan sanksi terhadap penjual obat ilegal yang merugikan masyarakat.
Kini, publik menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH) — apakah kasus ini akan ditangani serius, atau justru ikut tenggelam bersama sunyinya air Setu Bojong Gede?
( Tim )
