Ancaman Senjata Tajam di Cibadak Dilaporkan ke Polisi, Tokoh Ormas dan Lembaga Lebak Kecam Keras Aksi Intimidasi
Lebak, Banten -- Dugaan tindak pidana ancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menuai kecaman keras dari berbagai pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga di wilayah tersebut. Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peristiwa ini bermula dari laporan seorang warga berinisial HSH yang mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis golok oleh seorang terlapor berinisial S. Kejadian tersebut diduga terjadi pada Rabu, 25 Desember 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, di Kampung Legok, Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Atas kejadian itu, korban telah melaporkan secara resmi ke Polsek Cibadak, sebagaimana tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Nomor: LAPDU/148/XII/2025/Banten/Res Lebak/Sek Cibadak.
Berpotensi Dijerat Pasal Pidana Serius
Sejumlah pihak menilai tindakan terlapor berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, antara lain:
- Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan;
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait larangan membawa dan/atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.
Para tokoh masyarakat menegaskan bahwa perkara ini tidak layak diselesaikan melalui pendekatan damai karena menyangkut ancaman keselamatan jiwa serta ketertiban umum.
Kecaman Keras dari Tokoh Ormas dan Lembaga
Ketua Pemuda Banten Raya (PBR) Kabupaten Lebak, Sutisna, menyampaikan kecaman tegas terhadap segala bentuk intimidasi bersenjata.
“Kami mengecam keras tindakan ancaman menggunakan senjata tajam. Ini mencederai rasa aman masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Ormas Badak Banten Kabupaten Lebak yang menegaskan penolakan terhadap praktik premanisme.
“Kabupaten Lebak harus bersih dari aksi intimidasi dan kekerasan. Siapa pun yang mengancam warga dengan senjata tajam harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak mendesak aparat kepolisian menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Ancaman dengan senjata tajam adalah kejahatan serius. Kami meminta aparat bertindak tegas agar hukum tidak kehilangan wibawa,” katanya.
Dukungan terhadap penegakan hukum juga disampaikan oleh perwakilan KKPMP, Satria Banten, dan Garuda Banten, yang menilai tindakan tersebut sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial.
GMBI dan Lembaga Bantuan Hukum Turut Bersuara
Ketua GMBI Distrik Lebak, King Naga, menegaskan bahwa tindakan ancaman bersenjata merupakan bentuk kriminalitas yang membahayakan publik.
“Kami menolak segala bentuk intimidasi menggunakan senjata tajam. Ini adalah tindak pidana serius yang harus ditindak tegas demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LBH ARB DPC Lebak menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ancaman dengan senjata tajam tidak boleh diremehkan atau diselesaikan secara damai. Negara harus hadir dan menegakkan hukum secara tegas. LBH ARB akan mengawal perkara ini sampai korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ia juga mendorong aparat agar mempertimbangkan penerapan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, bukan sekadar pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Harapan Penegakan Hukum Tegas
Berbagai tokoh ormas, lembaga, aktivis hukum, serta tokoh masyarakat di Kabupaten Lebak sepakat bahwa kasus ini harus menjadi preseden penegakan hukum, sekaligus peringatan bahwa tidak ada ruang bagi intimidasi bersenjata dan premanisme di Kabupaten Lebak.
Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan tegas demi menjaga rasa aman serta ketertiban masyarakat.
(Hkz)
