BPKD Gelar Pembinaan Pengelolaan BMD dan Sosialisasi Perpres 72/2025, Sekda Tekankan Pentingnya Ketertiban Aset Daerah
Kab. Sukabumi — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Regional, Jumat (5/12/2025), bertempat di Gedung Pendopo. Kegiatan ini dihadiri para camat serta perwakilan lembaga terkait pengelolaan aset daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, S.H., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa ketertiban pengelolaan aset daerah merupakan hal yang sangat krusial. Ia mengingatkan bahwa ketidakrapihan data aset dapat memicu persoalan serius, termasuk potensi gugatan hukum.
“Barang milik daerah jika hilang atau tidak tercatat dengan baik akan menjadi persoalan. Saya sendiri sudah beberapa kali menghadapi kasus gugatan aset. Jika aset rapi, terdokumentasi, dan dilengkapi KIT-nya, insyaallah tidak akan muncul masalah,” tegas Sekda.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah kini mendapat perhatian khusus dari lembaga pengawasan, termasuk KPK, sehingga penataan aset harus dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan.
“KPK turut menyoroti pengelolaan BMD. Jangan sampai timbul masalah karena kelalaian kita. Apalagi pengelolaan BMD kini berkaitan langsung dengan anggaran. Jika aset dapat dimanfaatkan atau disewakan, ada potensi menjadi penerimaan daerah,” ujarnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Sekda berharap seluruh perangkat kecamatan dan lembaga terkait semakin memahami prosedur penatausahaan, pemanfaatan, hingga pelaporan BMD agar pengelolaan aset dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bidang BPKD Kabupaten Sukabumi, Asep Hamdani, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyamakan pemahaman perangkat daerah mengenai regulasi terbaru.
“Perpres 72/2025 adalah pedoman baru yang wajib dipahami bersama. Standar Satuan Regional akan menjadi dasar penyusunan anggaran, perencanaan kebutuhan barang, hingga pelaporan. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat mengurangi kesalahan sekaligus meningkatkan akuntabilitas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kecamatan dan lembaga pengelola aset harus memastikan data BMD di wilayah masing-masing tertib, mutakhir, dan terdokumentasi lengkap.
Pada kesempatan yang sama, Hairul Imam, selaku ketua panitia, turut menekankan pentingnya validitas dan sinkronisasi data aset antarperangkat daerah.
“Data aset adalah dasar perencanaan dan penganggaran. Jika datanya tidak valid atau tidak sinkron antarunit, maka proses anggaran dan pelaporan akan bermasalah. Pembaruan data harus dilakukan secara berkala dan konsisten,” tegasnya.
Hairul juga menambahkan bahwa kolaborasi antar-OPD, kecamatan, dan BPKD harus semakin diperkuat.
“Dengan koordinasi yang baik serta data yang tertib dan seragam, pengelolaan BMD akan lebih efektif sekaligus mengurangi risiko perbedaan data di kemudian hari,” ujarnya.
( Evi )
