Dinas Kesehatan Sukabumi Evaluasi Layanan Puskesmas: Pastikan Standar Bankes Nomor 16/2024 Benar-Benar Jalan
Kab. Sukabumi — Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Evaluasi Pelayanan Puskesmas yang mengacu pada ketentuan Bankes Nomor 16 Tahun 2024. Evaluasi ini dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2025 di Hotel Agusta, menghadirkan 48 peserta yang terdiri dari para kepala puskesmas, perwakilan OPD terkait, hingga bagian organisasi.
Tujuan kegiatan ini jelas: memastikan seluruh puskesmas di Kabupaten Sukabumi memberikan layanan kesehatan yang sesuai standar, bukan sekadar rutinitas administrasi.
Agus, selaku Ketua Tim Panitia, menegaskan bahwa evaluasi bukan sekadar agenda tahunan, melainkan mekanisme kontrol agar masyarakat menerima pelayanan terbaik.
“Jika ada layanan yang belum maksimal, itu harus menjadi perhatian bersama dan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa standar pelayanan Bankes Nomor 16/2024 bukan formalitas, melainkan acuan wajib bagi seluruh puskesmas dalam memberikan pelayanan medis maupun pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam forum evaluasi, sejumlah layanan di puskesmas dibahas secara rinci, mulai dari:
Seluruh aspek dicek ulang, apakah sudah sesuai standar, apakah tenaga kesehatan cukup, hingga apakah fasilitas penunjang sudah efektif membantu masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh layanan berjalan baik. Kalau ada yang belum maksimal, harus langsung ditindaklanjuti,” tegas Agus.
Evaluasi ini diharapkan menjadi titik perbaikan berkelanjutan. Dinas Kesehatan menegaskan, puskesmas bukan hanya tempat berobat, tetapi pusat pelayanan kesehatan yang menentukan kualitas kesehatan masyarakat.
( Evi )
