HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Pelanggaran SOP Klinik di Lebak Mengemuka, Aktivis Desak Kadinkes Bertindak Tegas

Lebak, Banten — Dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan bahwa sejumlah klinik di wilayah tersebut belum sepenuhnya memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Isu ini menguat setelah seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan berinisial ST menyampaikan pandangan profesionalnya secara terbuka dalam forum klarifikasi bersama kuasa hukum Resti Komalawati, S.H., M.H., yang berlangsung di Klinik Utama Tanti Kirana, Rangkasbitung, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pernyataan tersebut memantik respons keras dari Dani Saeputra, aktivis pemerhati sosial dan kesehatan. Ia menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut keselamatan pasien dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

“Jika dugaan ini benar dan dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas layanan, tetapi juga hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu,” ujar Dani.

Temuan Lapangan dan Potensi Risiko

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan timnya, Dani mengungkapkan sejumlah dugaan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, di antaranya:

  • Pengawasan terhadap tenaga medis yang dinilai belum optimal, termasuk dugaan penugasan tenaga yang tidak sesuai kualifikasi;
  • Penggunaan peralatan medis yang diduga belum melalui pemeriksaan berkala, sehingga berpotensi tidak memenuhi standar nasional;
  • Pengelolaan dan pencatatan rekam medis yang dinilai belum tertib, yang dapat berdampak pada keselamatan pasien maupun aspek hukum.

Menurutnya, kelemahan dalam sistem pelayanan klinik berpotensi menimbulkan risiko medis, mulai dari kesalahan diagnosis hingga komplikasi pasca-tindakan.

“Ini bukan untuk menghakimi, tetapi sebagai peringatan serius bahwa sistem kesehatan harus diawasi secara ketat demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Desakan ke Kadinkes, DPRD, dan ASKLIN

Dani Saeputra mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak agar bersikap terbuka dan proaktif dalam menjelaskan mekanisme pengawasan, perizinan, serta evaluasi operasional klinik-klinik yang ada.

Ia juga meminta Komisi III DPRD Kabupaten Lebak untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan seluruh klinik beroperasi sesuai regulasi.

“Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka adalah bagaimana proses perizinan dan pengawasan klinik dijalankan. Transparansi sangat dibutuhkan agar tidak muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Dani turut mendorong Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) agar mengambil peran aktif dan objektif dalam meningkatkan standar mutu pelayanan klinik.

“ASKLIN memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga standar layanan anggotanya. Sikap tegas dan tidak memihak justru akan memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak maupun pihak terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi. Media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi.

Isu ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak, agar ke depan masyarakat memperoleh layanan yang aman, profesional, dan sesuai standar.

Reporter : Ds/Hkz/BM