Jalan Kabupaten Dibangun Swadaya Warga, KSM SIMASUKMA Tegaskan Negara Absen di Lebak
Kelompok Masyarakat Swadaya (KSM) SIMASUKMA—gabungan warga Desa Ciparasi, Desa Majasari, dan Desa Sukamaju yang dipelopori Paguyuban Driver Sobang (PDS)—melakukan pengecoran Jalan Lintas Ciparasi–Majasari secara swadaya. Aksi tersebut menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban dasarnya.
KSM SIMASUKMA menegaskan, jalan yang diperbaiki merupakan jalan Kabupaten Lebak, bukan jalan desa atau jalur lingkungan. Ironisnya, jalan kabupaten tersebut justru dibangun menggunakan uang, tenaga, dan gotong royong masyarakat, bukan melalui APBD atau program resmi Pemerintah Kabupaten Lebak.
Ribuan warga turun langsung ke lapangan bukan demi pencitraan, melainkan karena kerusakan jalan sudah membahayakan keselamatan, melumpuhkan aktivitas ekonomi, serta menghambat akses pendidikan dan layanan kesehatan. Ketika pemerintah lamban bertindak, masyarakat tidak memiliki pilihan selain bergerak sendiri.
Ironi semakin terasa karena mayoritas warga yang hari ini memikul semen dan kerikil adalah pemilih sah pada Pilkada 2024. Amanah telah diberikan, legitimasi telah diserahkan, namun hingga akhir 2025 yang dirasakan masyarakat masih sebatas janji dan alasan keterbatasan anggaran.
KSM SIMASUKMA menegaskan bahwa gotong royong ini bukan simbol keberhasilan pemerintah, melainkan indikator absennya negara. Pihaknya menolak jika kerja keras rakyat dipelintir sebagai prestasi daerah, sementara akar persoalan dibiarkan tanpa solusi struktural.
Slogan “Lebak Ruhay” dinilai kehilangan makna ketika warga masih harus menghadapi jalan licin, berlubang, dan rawan kecelakaan. Sebuah slogan tidak akan hidup jika rakyat dipaksa membuktikannya dengan iuran pribadi dan keringat sendiri.
Dengan kemampuan swadaya yang sangat terbatas, warga hanya mampu menambal sebagian kecil kerusakan. Jalan Lintas Ciparasi–Majasari sepanjang ±3,5 kilometer tidak akan pernah layak dan permanen jika terus dibebankan kepada masyarakat.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka gotong royong telah disalahgunakan sebagai tameng atas pembiaran,” tegas pernyataan sikap KSM SIMASUKMA.
Oleh karena itu, KSM SIMASUKMA mendesak secara terbuka Pemerintah Kabupaten Lebak agar pada Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan betonisasi total Jalan Lintas Desa Ciparasi–Desa Majasari sepanjang ±3,5 kilometer, bukan lagi perbaikan simbolik atau tambal sulam sementara.
“Kami tidak meminta belas kasihan. Kami menuntut hak warga negara. Infrastruktur jalan yang layak bukan hadiah politik, melainkan kewajiban konstitusional pemerintah daerah,” tegas pernyataan tersebut.
KSM SIMASUKMA juga mempertanyakan arah kebijakan anggaran daerah. Jika hari ini jalan kabupaten dibangun oleh rakyat, maka publik berhak bertanya: untuk apa APBD dan kepada siapa keberpihakan anggaran itu diberikan?
Mereka berharap suatu hari nanti “Lebak Ruhay” bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan hingga pelosok desa.
Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral warga Kabupaten Lebak terhadap jalannya pemerintahan daerah.

