Kambingnya Kecil, Anggarannya Besar? Pengadaan KETAPANG Desa Nangerang Jadi Bahan Tanda Tanya
Lebak, Banten — Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) Tahun Anggaran 2025 di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, tengah menjadi perhatian publik. Program bernilai lebih dari Rp200 juta yang mencakup pengadaan kambing, pembangunan kandang, serta sumur bor ini diduga tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi dan menuai berbagai pertanyaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kambing yang diterima warga dinilai kurang layak, dengan kondisi tubuh kurus, ukuran relatif kecil, serta menyerupai kambing lokal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian kualitas ternak dengan nilai anggaran yang digunakan.
Situasi ini kemudian menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian harga dan kualitas, hingga potensi mark-up anggaran, meski hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
Tak hanya soal fisik ternak, sejumlah dokumen pengadaan seperti faktur pembelian, surat jalan, dan berita acara serah terima disinyalir belum sepenuhnya lengkap atau tidak sinkron dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proses pengadaan juga disebut-sebut belum sepenuhnya mencerminkan mekanisme resmi pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Nangerang melalui pejabat berinisial S via pesan WhatsApp pada Kamis (4/12/2025), belum diperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, LSM GMBI menilai bahwa apabila dugaan ketidaksesuaian ini terbukti, maka pelaksanaan Program KETAPANG berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang transparansi dan akuntabilitas keuangan desa;
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Ketentuan teknis Kementerian Desa terkait prioritas Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
LSM GMBI menegaskan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan berpihak pada masyarakat. “Dana desa adalah untuk kesejahteraan warga. Jika ada ketidaksesuaian, maka harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujar perwakilan GMBI.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Nangerang maupun pihak terkait lainnya masih ditunggu. Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus melakukan konfirmasi lanjutan demi menjaga asas keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.
Reporter: HKZ
