Pembagian Dana BPJS di Puskesmas Gunung Baringin Diduga Tak Beres: “Dekat Kapus, Jatah Lebih?”
Mandailing Natal — Sejumlah pegawai UPT Puskesmas Gunung Baringin menyuarakan dugaan ketidakberesan dalam mekanisme pembagian dana BPJS ketenagakerjaan maupun pelayanan kesehatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembagian dana seharusnya berdasarkan tingkat kehadiran, namun realisasi di lapangan diduga terkondisikan oleh kedekatan dengan pimpinan.
Salah satu sumber internal menyebut, Kepala Puskesmas (Kapus) sebelumnya menegaskan bahwa kehadiran menjadi acuan dalam pembagian. Namun, pegawai mempertanyakan ketidaksesuaian antara aturan yang disampaikan dan praktik yang mereka alami.
Ungkapan berbahasa Mandailing yang kini ramai dibicarakan pegawai,
“Nangkon pe masuk godangan do BPJS na asal mabiar Kapus i tu pegawai nai,”
yang secara bebas berarti: “Tak hadir pun bisa dapat bagian besar, kalau Kapus segan dengan pegawai itu.”
Ungkapan tersebut menggambarkan dugaan adanya perlakuan berbeda yang tidak sesuai ketentuan.
Keluhan lain yang mengemuka yaitu keterlambatan pencairan dana BPJS. Pembagian yang semestinya dilakukan setiap bulan, disebut kerap molor hingga akhir bulan atau bahkan melewati bulan berikutnya. Pegawai menilai kondisi ini berdampak pada hak kesejahteraan yang seharusnya mereka terima tepat waktu.
Karena polemik semakin memanas, sejumlah pegawai meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait pengelolaan dana BPJS di Puskesmas Gunung Baringin.
“Kami hanya ingin sistem yang adil, sesuai aturan. Kalau ada penyimpangan, ya biar jelas melalui audit,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebut namanya.
Audit investigatif diyakini dapat menguak apakah keterlambatan pencairan dan dugaan tebang pilih tersebut merupakan kesalahan administratif atau mengarah pada pelanggaran lebih jauh yang berpotensi merugikan negara.
Hingga berita ini dirilis, Kepala UPT Puskesmas Gunung Baringin maupun bendahara pengelola belum memberikan tanggapan resmi ketika dikonfirmasi soal dugaan kongkalikong tersebut. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
