HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polsek Ciawi Polres Bogor Gercep Tangani Kasus Karyawan PT DDI yang Meninggal Dunia

Kab. Bogor — Polsek Ciawi bergerak cepat (gercep) menindaklanjuti informasi terkait meninggalnya seorang karyawan PT Dae Dong International (DDI) saat bekerja. Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan kebenaran kabar sekaligus merespons berbagai pertanyaan publik.

Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, saat dikonfirmasi pada Jumat (5/12/2025) menyampaikan bahwa kepolisian tidak menemukan unsur kelalaian penanganan oleh perusahaan setelah melakukan penyelidikan mendalam di lokasi serta memeriksa saksi-saksi.

Korban diketahui bernama Sanditia, warga Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, yang bekerja sebagai karyawan PT DDI.

Berdasarkan keterangan HRD PT DDI dan saksi-saksi rekan kerja almarhum, peristiwa terjadi pada Senin, 1 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat bekerja, Sanditia mengeluhkan sakit dan meminta bantuan untuk diberikan uap atau oksigen. Tak lama berselang, ia mendadak tidak sadarkan diri.

Melihat kondisi tersebut, pihak perusahaan langsung menginstruksikan agar korban dibawa ke RSUD Ciawi oleh rekan-rekannya: Aris, Endang, Fahri, dan Ujang Taufik. Sekitar pukul 11.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sanditia telah meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Pihak perusahaan juga menanggung seluruh administrasi penanganan jenazah.

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, jenazah dipulangkan ke rumah duka dan langsung dimakamkan oleh keluarga. PT DDI memberikan santunan atau kerohiman sebesar Rp 10.363.084, yang diterima keluarga almarhum dan disaksikan secara langsung oleh keluarga besar.

Polsek Ciawi turut meminta keterangan dari istri almarhum, Shanti Septianingsih. Ia menegaskan bahwa keluarga tidak menyalahkan perusahaan atas meninggalnya Sanditia.

“Kami tidak pernah mempermasalahkan penanganan perusahaan. Justru kami berterima kasih atas bantuan perusahaan,” ujar istri almarhum kepada petugas.
Ia juga menyampaikan bahwa Sanditia memang telah lama memiliki riwayat sakit.

Dari seluruh keterangan saksi, keluarga, pihak perusahaan, serta hasil pemeriksaan di lapangan, Polsek Ciawi menegaskan bahwa informasi terkait dugaan lambannya penanganan oleh perusahaan tidak sesuai fakta.

Kapolsek Ciawi memastikan bahwa jika di kemudian hari ditemukan dugaan pelanggaran, kepolisian tetap akan memproses sesuai ketentuan hukum.

“Polsek Ciawi Polres Bogor siap melayani masyarakat selama 24 jam demi menjaga kondusivitas wilayah hukum,” pungkas AKP Dede Lesmana Jaya.

(Red)