Program KETAPANG Desa Nangerang Disorot: Pengadaan Kambing Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, LSM GMBI Angkat Bicara
Lebak, Banten — Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) Tahun Anggaran 2025 di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam. Program yang mencakup pengadaan kambing, pembangunan kandang, serta pembuatan sumur bor itu diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga setempat dan sejumlah sumber terpercaya, muncul berbagai kejanggalan dalam pengadaan ternak kambing. Kambing yang disalurkan kepada masyarakat diduga berkualitas rendah, berukuran kecil, terlihat kurus, dan menyerupai kambing lokal, sehingga dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan.
Program KETAPANG Desa Nangerang diketahui memiliki nilai anggaran lebih dari Rp200 juta, dengan rincian kegiatan meliputi pembelian kambing, pembangunan kandang, dan pembuatan sumur bor. Namun, di lapangan muncul dugaan kuat adanya mark-up anggaran, ketidaksesuaian kualitas dan jumlah ternak, serta harga satuan yang diduga tidak sesuai harga pasar maupun kontrak pengadaan.
Tak hanya itu, sejumlah dokumen pendukung seperti faktur pembelian, surat jalan, hingga berita acara serah terima disebut-sebut tidak lengkap atau tidak selaras dengan RAB yang telah ditetapkan. Proses pengadaan pun disinyalir tidak mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Nangerang telah dilakukan awak media. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa berinisial S belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pada Kamis, 4 Desember 2025, tidak mendapat balasan.
Menanggapi dugaan tersebut, LSM GMBI menilai bahwa apabila benar terjadi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, maka hal itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian belanja;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
- Peraturan Menteri Desa dan PDTT terkait prioritas penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan;
- Serta ketentuan pidana lainnya apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau indikasi tindak pidana korupsi.
LSM GMBI meminta pihak berwenang segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh guna memastikan program ketahanan pangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru merugikan keuangan negara dan desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. Awak media menegaskan akan terus membuka ruang klarifikasi dan menjunjung tinggi asas keberimbangan serta praduga tak bersalah.
( HERU KZ )
