Proses Hukum Kasus Pembunuhan Korban Ayub Iskandar Jangan Dibiarkan Jadi Perkara Mangkrak
Kab. Bogor — Hampir 40 hari berlalu sejak meninggalnya Ayub Iskandar, korban penyerangan brutal oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) di lokasi proyek pembangunan perumahan Tamansari Garden (TSG), Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Namun hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan yang signifikan.
Ayub Iskandar mengalami luka parah akibat penyerangan yang terjadi pada Kamis malam, 6 November 2025, di lokasi proyek tempatnya mencari nafkah. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama sepekan sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir di RS UMMI Kota Bogor pada Rabu, 12 November 2025.
Almarhum dikenal sebagai jurnalis sekaligus Ketua Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) wilayah Bogor Raya. Hingga kini, keluarga korban dan rekan-rekan seprofesi masih menanti keadilan atas peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.
Namun demikian, minimnya informasi resmi terkait progres penyelidikan memunculkan kekhawatiran publik. Penanganan kasus tersebut terkesan berjalan di tempat dan dikhawatirkan berpotensi menjadi perkara mangkrak. Ketiadaan informasi intensif mengenai penetapan tersangka maupun pengungkapan pelaku utama, termasuk dugaan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, semakin memperkuat skeptisisme berbagai pihak.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas waktu, serta komunikasi antara aparat penegak hukum (APH) dengan pihak keluarga korban maupun organisasi profesi yang dipimpin almarhum. Publik menilai, informasi perkembangan kasus semestinya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan dari pihak Polsek Tamansari maupun Polres Bogor. Keterangan baru diperoleh dari istri korban, Lia Mulyati, saat ditemui di kediamannya di wilayah Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari.
Lia mengaku tidak pernah menerima informasi resmi terkait perkembangan proses hukum atas kasus suaminya. Ia menyebut, selama ini tidak ada komunikasi langsung dari pihak kepolisian mengenai sejauh mana penanganan kasus tersebut berjalan.
Terkait bantuan, Lia menjelaskan bahwa pihak manajemen PT Prima Mustika Candra (PT PMC) selaku pengembang proyek TSG, melalui seorang perwakilan bernama Toni dan kuasa hukum perusahaan, telah memberikan santunan berupa uang kerahiman. Bantuan tersebut diterima secara tunai sebesar Rp8 juta di RS Polri pada 12 November 2025, serta transfer sebesar Rp15 juta keesokan harinya.
Namun, Lia menyebut menerima informasi bahwa nominal transfer seharusnya sebesar Rp20 juta, diduga terdapat pemotongan Rp5 juta oleh oknum berinisial M sebelum dana tersebut ditransfer. Dana kerahiman tersebut digunakan untuk kebutuhan pemakaman, tahlilan, serta kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
Selain dari pihak perusahaan, bantuan juga diterima dari Polsek Tamansari dan Polres Bogor berupa sembako, yang diserahkan saat korban masih di RS Polri dan di rumah duka pada hari keempat wafatnya almarhum.
Lia juga mengungkapkan bahwa pada Senin, 1 Desember 2025, dirinya didatangi seorang utusan Polres Bogor bernama Valdo, yang menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Lia, Valdo meminta keluarga untuk bersabar dan mendoakan agar aparat kepolisian dapat segera mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut secara profesional, presisi, dan berkeadilan.
Publik dan insan pers berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan hukum, menangkap para pelaku, termasuk jika terdapat dalang di balik peristiwa tersebut, demi tegaknya keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
(Ade)
