Terancam Dilaporkan ke Kejati Sumut dan KPK, Oknum Kadis Perindag dan Pengelola Pasar Baru Panyabungan Diduga Terlibat Praktik Listrik Ilegal
Panyabungan — Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik kios Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kian menguat. Praktik yang disorot publik ini diduga melibatkan oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal serta pengelola/kepala Pasar Baru Panyabungan.
Kasus tersebut mencuat setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) melayangkan laporan pengaduan resmi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal, dengan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Laporan itu telah diterima dan saat ini dalam tahap verifikasi serta pendalaman awal oleh aparat kepolisian.
Dalam laporan pengaduannya, GAMPMI mengungkap dugaan adanya praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik kios pasar. Dugaan tersebut meliputi pemasangan instalasi dan sub meteran listrik yang disinyalir tidak resmi dari PLN, tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah.
Selain itu, penjualan token listrik kepada para pedagang kios diduga tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Fakta lain yang disoroti, arus listrik pada sub meteran kios diduga bersumber dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan, sementara pembayaran meteran induk tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Mandailing Natal. Dengan demikian, listrik yang dibiayai dari uang negara diduga dijual kembali secara komersial kepada pedagang, sebuah praktik yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Ironisnya, persoalan ini disebut telah beberapa kali dibahas dalam forum DPRD Kabupaten Mandailing Natal, namun hingga kini belum terlihat adanya penghentian kegiatan ataupun langkah korektif. Praktik pemasangan instalasi listrik yang dipersoalkan serta penjualan token listrik tersebut masih terus berjalan.
Seiring proses hukum di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tertanggal 26 September 2025, Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal telah meminta keterangan serta mengumpulkan dokumen terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Meski demikian, GAMPMI menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses internal semata. Organisasi tersebut menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan signifikan atau transparansi penanganan perkara.
Langkah lanjutan yang dimaksud yakni pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), dengan membawa seluruh dokumen pendukung, data lapangan, serta indikasi potensi kerugian keuangan daerah akibat pengelolaan listrik Pasar Baru Panyabungan.
GAMPMI menegaskan, perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut pengelolaan APBD, kepatuhan terhadap regulasi kelistrikan, serta akuntabilitas pengelolaan fasilitas publik. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
(Magrifatulloh)
