HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Aroma Tak Sedap Dana PIP SMK Al Kautsar Lebak, Dugaan Potongan Rp200 Ribu Per Siswa Menguat

Lebak — Dugaan penyimpangan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SMK Al Kautsar, setelah muncul informasi dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan sebesar Rp200.000 per siswa, yang diduga terjadi di luar mekanisme resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pencairan dana PIP tidak dilakukan secara terbuka dan mandiri oleh siswa maupun orang tua. Kartu PIP siswa disebut diurus secara kolektif dan dibawa oleh pihak relawan ke Rangkasbitung untuk proses aktivasi. Setelah kartu aktif, siswa diarahkan mencairkan dana melalui BRILink di Pasar Ciminyak, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten.

Namun, persoalan muncul setelah pencairan dana dilakukan. Para siswa diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp200.000, tanpa disertai penjelasan tertulis, dasar aturan yang jelas, maupun bukti kuitansi resmi.

Guna memastikan informasi tersebut, tiga orang awak media mendatangi SMK Al Kautsar untuk melakukan konfirmasi langsung. Kepala Sekolah SMK Al Kautsar menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan dana PIP tersebut.

“Saya sama sekali tidak mengetahui adanya pemotongan dana PIP sebesar Rp200 ribu. Pihak sekolah tidak pernah menginstruksikan hal tersebut,” ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya di ruang publik. Pasalnya, apabila pihak sekolah tidak terlibat, maka dugaan pengelolaan dana PIP yang tidak transparan tersebut mengarah pada pihak lain di luar struktur sekolah, termasuk pengelola yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Perlu ditegaskan, dana PIP merupakan hak penuh siswa dan tidak dapat dipotong dengan alasan apa pun di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Yayasan SMK Al Kautsar belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan terus menelusuri perkembangan informasi ini secara berimbang dan profesional.

Sejumlah wali murid dan masyarakat berharap Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum dapat segera melakukan pengawasan dan klarifikasi agar program bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan.

(HKZ)